Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Jalan Tol Sumatera soal Penyitaan Gugur

Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Jalan Tol Sumatera soal Penyitaan Gugur

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 10 Nov 2025 15:45 WIB
Sidang praperadilan kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) (Kadek/detikcom).
Foto: Sidang praperadilan kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) (Kadek/detikcom).
Jakarta -

Gugatan praperadilan salah seorang tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) atas penyitaan aset oleh KPK gugur. Gugatan gugur lantaran berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025). Mulanya, pihak KPK menyampaikan perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN Tanjung Karang. Hakim lalu menyampaikan mengecek kebenaran hal tersebut.

"Tentunya terhadap apa yang disampaikan termohon (perkara dilimpahkan). Apakah memang benar sudah dilimpahkan perkaranya apa belum," ujar hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, kuasa hukum pemohon menyampaikan pihaknya belum menerima surat panggilan kasus tersebut dari KPK. Menurutnya, selama belum ada persidangan, maka sidang praperadilan ini tidak dapat dihentikan.

ADVERTISEMENT

"Sampai saat ini kami belum menerima surat panggilan. Menurut hemat kami, ini baru dilimpahkan, belum ada persidangan. Sepanjang belum ada persidangan belum mengikat kepada kita semua untuk menghentikan sidang praperadilan ini," kata kuasa hukum PT STJ.

Hakim kemudian meminta waktu untuk mengecek berkas perkara yang disebut telah dilimpahkan oleh KPK. Sidang sempat diskors 30 menit.

"Untuk mengecek kebenaran apa yang disampaikan oleh termohon dan pemohon. Mahkamah mengecek SIPP jangan sampai apa yang disampaikan pemohon tidak sesuai," jelasnya.

"Sidang kita skors 30 menit," lanjutnya.

Setelah dicek, perkara tersebut benar sudah dilimpahkan ke PN Tanjung Karang. Hakim kemudian menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan PT STJ.

"Maka untuk permohonan praperadilan para pemohon dinyatakan gugur. Dengan telah dibacakannya putusan ini, maka permohonan 139/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL selesai dan ditutup," ucapnya.

Hakim juga mengatakan status tersangka sudah berubah menjadi terdakwa lantaran berkas telah dilimpahkan oleh KPK ke PN Tanjung Karang.

Dilihat detikcom dari laman SIPP PN Tanjung Karang, berkas perkara korupsi pengadaan lahan JTTS telah dilimpahkan KPK pada Kamis, 6 November 2025. Adapun nomor perkaranya 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk.

KPK Sita 135 Bidang Tanah

Seperti diketahui, KPK telah menyita 135 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda di Lampung Selatan serta satu unit apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan. Penyitaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan JTTS.

Rinciannya, sebanyak 122 bidang tanah merupakan objek pengadaan lahan. Sedangkan 13 bidang tanah milik tersangka Iskandar Zulkarnaen dan PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini bermula pada April 2018, lima hari setelah diangkat sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo langsung menggelar rapat direksi yang salah satunya memutuskan untuk melakukan pembelian lahan di sekitar jalur JTTS. Dalam skema tersebut, Bintang Perbowo memperkenalkan temannya, pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen (IZ), kepada jajaran direksi Hutama Karya untuk menawarkan lahan miliknya di Bakauheni, Lampung.

"Tersangka BP meminta Tersangka RS sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan, agar segera melakukan pembelian tanah kepada Tersangka IZ, karena tanah tersebut mengandung batu andesit yang bisa dijual," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Rabu (6/8).

Bintang meminta Iskandar memperluas kepemilikan lahannya dengan membeli tanah dari masyarakat sekitar agar bisa dijual langsung ke PT Hutama Karya melalui perusahaannya. Proses pembayaran tahap pertama dilakukan pada September 2018, di mana PT Hutama Karya membayar sekitar Rp 24,6 miliar untuk lahan di Bakauheni.

"Kemudian, pada September 2018, PT HK melakukan pembayaran tahap I atas lahan Bakauheni sekitar Rp 24,6 miliar," ucapnya.

Namun KPK menemukan berbagai penyimpangan dalam proses tersebut. Hingga tahun 2020, PT Hutama Karya telah membayarkan total Rp 205,14 miliar kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) untuk pembelian 32 bidang lahan SHGB atas nama PT STJ di Bakauheni dan 88 bidang SHGB atas nama warga di Kalianda.

"Namun PT HK tidak menerima manfaat atas lahan-lahan tersebut karena kepemilikan atas lahan-lahan tersebut belum dialihkan kepada BUMN atau belum dapat dikuasai dan dimiliki BUMN," sebutnya.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP, total kerugian mencapai Rp 205,14 miliar. Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Simak juga Video: KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

(dek/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads