Roy Suryo dkk ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menghormati penetapan tersangka Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya.
"Selaku Ketua Komisi III kami hormati keputusan penyidik PMJ yang menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka. Kami percaya para penyidik bekerja profesional dan berintegritas," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi memang harus segera diselesaikan melalui jalur hukum. Dia menilai kasus tersebut telah cukup menguras tenaga semua pihak.
"Soal tudingan dan bantahan ijazah palsu Jokowi ini memang harus diselesaikan di jalur hukum agar tidak menguras energi kita," tuturnya.
"Capek juga tiap hari kita disuguhi pertengkaran antara pihak yang menuduh dan pihak yang membantah di media massa. Terlebih kian hari perdebatan justru semakin sengit," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang Jokowi. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).
Kapolda menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.
Simak Video: Roy Suryo cs Bakal Ditahan Seusai Jadi Tersangka? Ini Kata Polisi











































