JK: Lawyer Asing Boleh Praktik di Indonesia

JK: Lawyer Asing Boleh Praktik di Indonesia

- detikNews
Selasa, 21 Agu 2007 17:50 WIB
Jakarta - Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) mengeluhkan praktik gelap sejumlah pengacara asing di Indonesia. Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pengacara asing boleh berpraktik di Indonesia."Selama ia menjadi staf kantor pengacara Indonesia, pengacara asing tidak dilarang," kata JK usai acara pertemuan dengan puluhan pengacara yang tergabung dalam Peradi di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (21/8/2007).Ditambahkan JK, adanya praktik pengacara asing di Indonesia memudahkan pengusaha dari luar negeri berkomunikasi dengan klien lokalnya."Jadi yang penting di sini melihat aturannya itu harus jelas, bahwa lawyer asing itu bekerja di kantor pengacara Indonesia," ujar JK.Sebelumnya, dalam pertemuan, Ketua Peradi Otto Hasibuan menyampaikan keluhannya tentang banyaknya pengacara asing yang berpraktik di Indonesia.Dalam UU Advokat, kata Otto, siapapun yang ingin berpraktik di Indonesia harus mendapat rekomendasi dari Peradi. Namun kenyataanya banyak pengacara, apalagi pengacara asing, yang belum mendapat rekomendasi Peradi namun sudah berpraktik.Otto menyebutkan, Peradi hanya mencatat ada 73 pengacara asing yang mendapat rekomendasi. "Tapi di lapangan ada lebih dari 100 pengacara asing yang berpraktik," ungkapnya.Kondisi ini, lanjut dia, jika terus dibiarkan, akan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar. "Potensi penerimaan negara banyak yang hilang. Jumlahnya bisa mencapai ratusan miliar setiap tahunnya," pungkas Otto. (bal/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads