Polri dan Bea Cukai membongkar kasus dugaan pelanggaran ekspor turunan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Puluhan kontainer diamankan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kasus ekspor turunan CPO ini berawal dari temuan peningkatan frekuensi ekspor komoditas fatty matter.
Komoditas fatty matter adalah istilah materi lemak atau asam lemak, terutama yang dihasilkan sebagai produk samping dari proses industri seperti pembuatan sabun dan biodiesel. Jenderal Sigit menyebutkan peningkatan ekspor itu seluruhnya berasal dari perusahaan yang sama, yakni PT MMS.
"Beberapa waktu yang lalu, telah dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analysis, Satgassus terhadap PT MMS terkait dengan adanya pelonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, naik hampir 278%," jelas Kapolri dalam jumpa pers di Buffer Area MTI NPCT 1 Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Jenderal Sigit menyebutkan peningkatan ekspor itu menjadi anomali. Hasil uji laboratorium diduga kuat produk ekspor yang dilaporkan tidak sesuai sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati bahwa ternyata kandungan yang ada di dalamnya ternyata tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak," imbuhnya.
Produk ekspor tersebut merupakan komoditas turunan CPO yang seharusnya berpotensi dikenai bea keluar dan pungutan ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.
1. 87 Kontainer Senilai Rp 28,7 M Diamankan
Sebanyak 87 kontainer diamankan dari pengungkapan kasus ini. Dari puluhan kontainer ini isinya sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit.
"Sehingga mau tidak mau, ini yang tentunya akan kita tindak lanjuti bersama dengan Ditjen Bea Cukai untuk pendalaman lebih lanjut," tutur Jenderal Sigit.
Ke-87 kontainer yang diamankan diduga melanggar ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil. Jenderal Sigit mengatakan masih mendalami modus penyelundupan turunan CPO ini.
"Kita ingin mendalami lebih lanjut dari modus yang terjadi, terjadi upaya-upaya untuk menyiasati penghindaran terhadap pajak yang tentunya ini sering kali terjadi," ucapnya.
"Ternyata, celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara," sambung dia.
Adapun Dirjen Bea dan Cukai Djaka Bhudi Utama mengatakan 87 kontainer yang disita seberat 1.802 ton. Nilai total barang ekspor itu setara dengan Rp 28,7 miliar.
"Karena setelah kita dalami bahwa dari yang diberitahukan secara berkala sering terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai. Untuk itu berdasarkan kronologi temuannya, 20 Oktober-25 Oktober 2025 kita berhasil melakukan penegakan terhadap 87 kontainer milik PT MSS di Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Djaka dalam kesempatan yang sama.
"Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp 28,7 miliar," tambahnya.
(idn/idn)