Seorang pria di Pademangan, Jakarta Utara (Jakut) bernama Abdul Rachman (32) melaporkan adik iparnya, Rika, lantaran diduga menggadaikan motornya. Pihak kepolisian membantu melakukan mediasi hingga mengembalikan motor milik korban.
"Kami berterima kasih atas profesionalisme anggota di lapangan yang bertindak cepat dan tetap mengedepankan upaya restorative justice dalam penanganan perkara keluarga seperti ini," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu, menambahkan peristiwa ini bermula dari laporan Abdul pada 22 Oktober 2025. Abdul melaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan adik iparnya sendiri.
Dia diduga menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang bernama Burhanudin alias Simon di kawasan Muara Angke. Kepada polisi, Burhanudin mengaku tidak mengetahui motor tersebut merupakan hasil penggelapan.
"Kami menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan sepeda motor yang digadaikan. Setelah dilakukan interogasi, Burhanudin mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan," kata AKP Hitler.
Setelah barang bukti berhasil diamankan, pihak Kepolisian memfasilitasi proses mediasi antara pelapor dan terlapor. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Pada Kamis (5/11) pukul 08.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa resmi mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya.
(wnv/wnv)