Ikahi Prihatin Rumah Hakim Kasus Topan Ginting Terbakar, Dokumen Penting Ludes

Ikahi Prihatin Rumah Hakim Kasus Topan Ginting Terbakar, Dokumen Penting Ludes

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 06 Nov 2025 13:56 WIB
IKAHI Jumpa Pers
Ikahi menggelar Jumpa Pers (Belia/detikcom)
Jakarta -

Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Yasardin mengungkapkan kronologi awal kebakaran yang menimpa rumah salah satu anggotanya, Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Ia mengatakan api pertama kali muncul di kamar utama, yang berada di tengah rumah.

Bagian itu, katanya, yang paling parah terbakar dan menyebabkan seluruh dokumen penting serta barang berharga milik Khamozaro habis dilalap api. Beruntung, kobaran tidak menjalar ke ruangan lain.

"Satu-satunya bagian ruangan yang terbakar hanyalah kamar utama, yang mana dalam kamar tersebut terdapat semua dokumen penting serta barang-barang berharga yang semuanya habis terbakar. Untungnya api tidak menjalar ke tempat-tempat yang lain," ujar Yasardin dalam konferensi pers di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain dari kamar utama yang letaknya berada di tengah-tengah rumah, akibat kebakaran tersebut semua penyimpanan dokumen serta barang berharga terbakar, hanya tinggal baju di badan saja," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya pun menyatakan keprihatinan mendalam dan meminta penyidikan mendalam dari aparat kepolisian untuk memastikan penyebab kebakaran. Yasardin menilai penting untuk memastikan apakah musibah ini berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Khamozaro atau murni kecelakaan.

Diketahui, Khamazaro merupakan ketua majelis hakim yang kasus tersangka perkara korupsi eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan terdakwa Dirut PT Dalihan Na Tolu Akhirun Piliang. Peristiwa ini terjadi sehari sebelum pembacaan tuntutan dengan terdakwa Akhirun pada Rabu (5/11).

"Beliau sedang menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat di Sumatera Utara. Kalau memang ada kaitannya, ini bisa dikategorikan sebagai teror terhadap hakim. Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang untuk menyelidikinya," tegasnya.

Sementara itu, ia juga mengungkap bahwa sebelum kebakaran terjadi, Khamozaro sering menerima panggilan telepon misterius dari nomor yang berbeda-beda. Penelepon itu pun tidak pernah berbicara dan langsung menutup telepon.

"Telepon itu dijawab, tapi orangnya tidak mau bicara. Itu berulang kali, lebih dari 10 kali setelah beliau menangani perkara ini," tuturnya.

Meskipun begitu, Yasardin menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi apakah kejadian tersebut berkaitan dengan kebakaran. "Kita tunggu hasil penyelidikan polisi," imbuhnya.

Tonton juga Video: KPK Sita Rp 2,8 M dan Pistol saat Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut

(bel/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads