Polisi Tangkap 6 Pelaku Sindikat Curanmor Modus Sewa Kos di Jakbar

Polisi Tangkap 6 Pelaku Sindikat Curanmor Modus Sewa Kos di Jakbar

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Kamis, 06 Nov 2025 12:18 WIB
Jumpa pers di Polres Jakarta Barat kasus curanmor. (Alfons/detikcom)
Foto: Jumpa pers di Polres Jakarta Barat kasus curanmor. (Alfons/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakbar. Total ada 6 pelaku ditangkap.

"Tersangka yang berhasil kita amankan, spesialis curanmor ini adalah sebanyak lima orang dan satu orang penadah. Jadi total adalah enam orang, ya," kata Wakapolres Jakbar AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Polrestro Jakbar, Kamis. (6/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun peran para tersangka yakni satu orang sebagai pemetik langsung, empat orang sebagai joki, dan satu orang sebagai penadah. Identitas mereka yakni UA, R alias D, U, J, S, dan A.

"Nah, para pelaku ini memang spesialis curanmor ya," ucap Tri.

ADVERTISEMENT
Jumpa pers di Polres Jakarta Barat kasus curanmor. (Alfons/detikcom)Foto: Jumpa pers di Polres Jakarta Barat kasus curanmor. (Alfons/detikcom)

Kemudian, Tri menyebut modus yang dilakukan para pelaku berbeda dengan pelaku curanmor lainnya. Ia mengatakan para pelaku akan berpura-pura menjadi penyewa kos yang banyak terparkir motor.

"Modus operandi mereka sangat berbeda. Ya, yang pertama adalah mereka akan mencari sasaran rumah-rumah kontrakan atau rumah kos-kosan yang banyak terparkir motor, kemudian mereka akan menjadi apa, penyewa dari kontrakan atau kos-kosan tersebut, kemudian membayar DP, " jelas Tri.

"Nah, para pelaku ini begitu dalam keadaan sepi ya, kemudian mereka melancarkan aksinya," lanjutnya.

Tri menyebut para pelaku juga berpura-pura tidak bawa identitas ketika pertama kali menyewa.

"Mereka meminta waktu kepada pemilik kos-kosan dalam penyerahan identitas pada saat menyewa, ya," imbuhnya.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Tonton juga Video Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Polisi di Tabanan Bali

(maa/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads