2 Remaja Inhil Terlibat Curanmor Ditangkap: Aksi di 9 TKP, 6 Motor Disita

2 Remaja Inhil Terlibat Curanmor Ditangkap: Aksi di 9 TKP, 6 Motor Disita

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 04 Nov 2025 07:15 WIB
Polres Inhil menangkap 2 remaja sindikat curanmor dan menyita 6 unit motor hasil curian.
Foto: Polres Inhil menangkap 2 remaja sindikat curanmor dan menyita 6 unit motor hasil curian. (dok. Polres Inhil)
Indragiri Hilir -

Polres Indragiri Hilir (Inhil) membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 9 tempat kejadian perkara (TK). Tiga orang pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur, diamankan polisi.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim dan Polsek Batang Tuaka atas kerja keras dan keberhasilan dalam mengungkap kasus tersebut.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara petugas di lapangan dengan masyarakat. Kami mengimbau agar warga lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa," ujar AKBP Farouk Oktora, Selasa (4/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga tersangka tersebut adalah MR (38), MA (13), dan MH (16). Ketiganya berperan sebagai pemetik (pencuri) dan joki yang mengendarai motor saat melakukan aksinya.

"Modus para pelaku adalah berkeliling di sepanjang jalan lintas desa. Mereka mengincar motor yang diparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

"Para pelaku mendorong kendaraan tersebut menjauh dari lokasi. Setelah berada di tempat yang sepi, mereka merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu dan kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut," sambungnya.

Polres Inhil menangkap 2 remaja sindikat curanmor dan menyita 6 unit motor hasil curian.Polres Inhil menangkap 2 remaja sindikat curanmor dan menyita 6 unit motor hasil curian. (Foto: dok. Polres Inhil)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga yang kehilangan motor. Polsek Batang Tuaka bersama Bhabinkamtibmas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan, pada Minggu (2/11).

"Sekitar pukul 12.00 WIB, warga melihat tiga orang mencurigakan yang sedang membawa sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama seperti kendaraan yang dilaporkan hilang. Petugas bersama masyarakat kemudian menghadang dan mengamankan ketiganya di Jalan Lintas Sungai Cakah, Desa Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 9 lokasi berbeda sepanjang bulan Oktober 2025. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 6 unit sepeda motor hasil curian yang masih disimpan di rumah pelaku, sedangkan dua unit sepeda motor lainnya telah dijual kepada seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam pencarian.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa enam unit sepeda motor berbagai merek tanpa plat nomor serta satu buah kunci palsu yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan," imbuhnya.

Terhadap tersangka MR, penyidik menjerat dengan Pasal 363 jo 65 KUHP, sedangkan terhadap dua pelaku anak MA dan MH dikenakan Pasal 363 jo 65 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tonton juga Video: Detik-detik Wanita di Bogor Gagalkan Aksi Curanmor

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads