Menteri Pigai Usul Komnas HAM Diberi Wewenang Penyidikan di Revisi UU HAM

Menteri Pigai Usul Komnas HAM Diberi Wewenang Penyidikan di Revisi UU HAM

Antara - detikNews
Kamis, 06 Nov 2025 02:14 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai di FISIP Universitas Diponegoro (Undip), Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Kamis (30/10/2025).
Foto: Menteri HAM Natalius Pigai (Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Jakarta -

Menteri HAM, Natalius Pigai, menjelaskan sejumlah poin penguatan terhadap Komnas HAM yang diatur dalam rancangan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pigai mengatakan akan memberikan wewenang tambahan kepada kerja Komnas HAM, salah satunya melakukan penyidikan.

Pigai mengatakan usulan itu sebagai bentuk penguatan terhadap Komnas HAM. Ada sejumlah penambahan kewenangan Komnas HAM yang diusulkan dalam revisi UU HAM, mulai dari melakukan penyidikan, pemanggilan, penuntutan, memberikan amicus di pengadilan, hingga mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat.

"Posisi hari ini Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas: menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyelidikan. Tiga ini saja. Penyelidikan, ya, ingat, penyelidikan, berhenti di situ," kata Pigai dilansir Antara, Kamis (6/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui revisi UU HAM, Pigai mengatakan kewenangan Komnas HAM akan diperluas untuk melakukan penyidikan. Dengan begitu, kata dia, akan ada penyidik ad hoc guna menangani kasus dugaan pelanggaran HAM.

ADVERTISEMENT

Pigai mengatakan, dalam revisi UU HAM tersebut, Komnas HAM juga akan diberikan kewenangan baru berupa pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani.

"Baru penuntutan [dan] amicus: pertimbangan di pengadilan, memberi pertimbangan sebelum hakim mengambil keputusan," imbuh dia.

Lebih lanjut Pigai mengatakan rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM nantinya akan bersifat mengikat, tidak seperti yang selama ini diatur dalam UU HAM.

"Saya kasih sifatnya binding, mengikat. Dan semua lembaga yang direkomendasikan oleh Komnas HAM wajib melaksanakan karena itu sifatnya final dan mengikat," ujarnya.

Dia membantah revisi UU HAM memuat substansi yang melemahkan lembaga independen itu. Ia menyebut kewenangan Komnas HAM untuk menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM tidak menjadi pokok revisi.

"Itu tidak masuk dalam item revisi. Menerima pengaduan itu tidak masuk dalam pasal yang kami revisi," kata dia.

(ygs/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads