Dokter Priguna Anugerah Pratama divonis 11 tahun penjara terkait kasus pemerkosaan terhadap pasien. Priguna juga dihukum membayar restitusi senilai Rp 137.879.000. Uang itu harus dibayar sebagai ganti rugi kepada tiga korban pemerkosaan.
Sidang pembacaan putusan dibacakan secara terbuka di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Rabu (5/11/2025). Hakim pun menyatakan tindakan Priguna sebagai tipu muslihat saat memerkosa tiga orang pasiennya.
"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan hukuman 11 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata majelis hakim, seperti dilansir detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priguna dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
Ada sejumlah pertimbangan dalam vonis hakim PN Bandung. Hal yang memberatkan adalah tindakan Priguna telah meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan kehormatan para korban, membuat psikologis para korban terganggu dan sampai saat ini masih mengalami trauma, serta terdakwa merupakan seorang dokter, yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/imk)










































