KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. KPK turut menampilkan uang sebagai barang bukti yang diamankan dalam pengusutan perkara ini.
Uang itu ditampilkan dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025). Uang yang ditampilkan itu pecahan uang asing hingga rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk uang rupiah yang ditampilkan, dalam pecahan Rp 50 Ribu dan Rp 100 ribu. Uang itu terlihat dalam bentuk gepokan.
Dalam kasus ini, awalnya KPK mengamankan uang sejumlah Rp 800 juta. Disita juga uang bentuk pecahan asing poundsterling hingga dolar yang jika dikonversi ke dalam rupiah menjadi Rp 800 juta dari rumah Abdul di kawasan Jakarta Selatan.
"Tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni: 9.000 pound sterling dan 3.000 USD atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp 800 juta," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/11).
"Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar," tambahnya.
Baca juga: KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid! |
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya ialah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Para tersangka dijerat pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ial/dek)










































