MKD Minta Setjen Pangkas Anggaran Reses Anggota DPR 2025 Jadi 22 Titik

MKD Minta Setjen Pangkas Anggaran Reses Anggota DPR 2025 Jadi 22 Titik

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 05 Nov 2025 15:45 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Gedung MPR/DPR/DPD RI (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) meminta Kesetjenan DPR RI memotong anggaran reses anggota DPR menjadi 22 titik. MKD menilai titik-titik reses pada 2025 tidak efektif.

"Meminta kepada kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

"Meminta kepada kesekjenan untuk segera melaksanakan amar putusan ini," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adang mengatakan dana reses ialah anggaran yang diberikan untuk membiayai kegiatan kerja pada daerah pemilihan (dapil) tiap anggota selama masa reses. Adang mengatakan dana reses bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

MKD menilai perlu menyikapi dinamika terkait dana reses 2025. Perkara tersebut pun disidangkan tanpa pengaduan.

ADVERTISEMENT

"Bahwa mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses yang dilakukan oleh anggota 2025, MKD merasa perlu untuk melakukan pengawasan dan menyikapi dinamika di masyarakat, untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut, dan menggelar sidang MKD dengan perkara tanpa pengaduan," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, MKD menilai pelaksanaan reses bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga berpotensi menjadi perhatian publik. MKD meminta anggota DPR bertanggung jawab terhadap dana reses.

"Bahwa menimbang dana reses diperuntukkan untuk menyerap aspirasi masyarakat yang berada di setiap dapil anggota harus dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana mestinya pada anggota DPR tersebut," ujarnya.

"Bahwa dalam persidangan MKD menimbang, titik reses 2025 dinilai menjadi tidak efektif," imbuhnya.

(amw/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads