Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menetapkan anggota DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni melanggar kode etik lantaran ucapannya yang dinilai kasar ke publik. Sahroni menerima sanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR RI.
"Keputusan sudah diputus oleh MKD dan saya terima secara lapang dada," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahroni mengatakan bakal mengambil hikmah dari peristiwa tersebut. Sahroni menyebut akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.
"Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi," ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menyidangkan aduan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar etik hingga berujung kericuhan pada Agustus 2025. Sahroni ditetapkan melanggar kode etik dan dikenai sanksi nonaktif selama 6 bulan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak dinonaktifkan oleh partai politik asal anggota Dewan.
"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu, 5 November 2025, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan.
Saksikan Live DetikSore:
(dwr/gbr)











































