Hal Meringankan Skorsing 6 Bulan Sahroni dari DPR: Rumah Dijarah

Hal Meringankan Skorsing 6 Bulan Sahroni dari DPR: Rumah Dijarah

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 05 Nov 2025 14:27 WIB
anggota DPR RI Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni (Andhika Dwi/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan menonaktifkan Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR selama 6 bulan. Penjarahan rumah Sahroni menjadi hal yang meringankan dalam putusan MKD.

Putusan MKD DPR dibacakan dalam sidang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, (5/11/2025), yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Sahroni hadir langsung dalam sidang putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, MKD menilai seharusnya Sahroni tidak mengeluarkan kata-kata kasar dalam menyampaikan informasi. MKD meminta Sahroni untuk lebih bijak dalam pemilihan kata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa telah mencermati pernyataan Teradu V Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak," kata Wakil Ketua MKD Imron Amin.

ADVERTISEMENT

"Seharusnya Teradu V Ahmad Sahroni menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas," sambungnya.

Pertimbangan lainnya, MKD menilai Sahroni juga termasuk dalam korban berita bohong. Menurut MKD, penjarahan rumah Sahroni harus menjadi pertimbangan yang meringankan.

"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut, rumah Teradu V Ahmad Sahroni dijarah. Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," ujar dia.

MKD menjatuhkan sanksi etik 6 bulan nonaktif terhadap Sahroni terhitung sejak diskors oleh DPP Partai NasDem. Selain itu, MKD menyatakan Sahroni tidak mendapatkan hak keuangan DPR selama tak aktif sebagai anggota DPR.

"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu, 5 November 2025, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu, 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan.

MKD DPR diketahui menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). Kelimanya diduga melakukan pelanggaran etik karena berjoget saat sidang tahunan DPR hingga komentar menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR, hingga berujung demo ricuh pada Agustus 2025.

Berikut sejumlah saksi-ahli yang dihadirkan dalam sidang MKD DPR:
1. Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini
2. Koordinator orkestra Letkol Suwarko
3. Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta
4. Ahli hukum Satya Adianto
5. Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah
6. Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi
7. Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar
8. Ahli media sosial Ismail Fahmi

Saksikan Live DetikSore:

Halaman 2 dari 2
(amw/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads