×
Ad

Hal Meringankan Skorsing 6 Bulan Sahroni dari DPR: Rumah Dijarah

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 05 Nov 2025 14:27 WIB
Ahmad Sahroni (Andhika Dwi/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan menonaktifkan Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR selama 6 bulan. Penjarahan rumah Sahroni menjadi hal yang meringankan dalam putusan MKD.

Putusan MKD DPR dibacakan dalam sidang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, (5/11/2025), yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Sahroni hadir langsung dalam sidang putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, MKD menilai seharusnya Sahroni tidak mengeluarkan kata-kata kasar dalam menyampaikan informasi. MKD meminta Sahroni untuk lebih bijak dalam pemilihan kata.

"Bahwa telah mencermati pernyataan Teradu V Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak," kata Wakil Ketua MKD Imron Amin.

"Seharusnya Teradu V Ahmad Sahroni menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas," sambungnya.

Pertimbangan lainnya, MKD menilai Sahroni juga termasuk dalam korban berita bohong. Menurut MKD, penjarahan rumah Sahroni harus menjadi pertimbangan yang meringankan.

"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut, rumah Teradu V Ahmad Sahroni dijarah. Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," ujar dia.




(amw/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork