KPK memanggil anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra atau Dindo. KPK bakal memeriksa Kemal terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPPU di Kementerian Pertanian, dengan tersangka Saudara SYL," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan dilakukan di kantor BPK Sulawesi Selatan. Selain Dindo, KPK juga turut memanggil saksi lainnya, yaitu:
1. Rizal Tandiawan selaku swasta
2. Amir Wongsari selaku swasta
3. Muh Harun bin Gani selaku swasta
4. Nurhayati Gani selaku swasta
5. Nurhaliah Gani selaku swasta
6. Ridwan Nawing selaku swasta
7. Eddy Satir Hassan selaku swasta
8. H Abdul Rahman Said selaku swasta
9. Saldi Nurjaffia Ichsan selaku swasta
10. Lutfi Halide selaku swasta
11. Andi Fachrysyam selaku PPAT
12. Muh Yusuf Sommeng selaku swasta
13. Taba Yusarif selaku PPAT
14. Widartiningsih selaku PPAT
15. Panji Iswandi selaku PPAT.
Dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan SYL, terungkap Dindo menggunakan mobil Alphard yang cicilannya dibayar pakai duit Kementan. Cicilan itu mencapai Rp 43 juta sebulan.
Selain itu, ada pula biaya lainnya untuk cucu SYL, yang merupakan anak Kemal, untuk sunatan. Selain duit sunatan, ada biaya untuk acara ulang tahun cucu.
KPK tengah mengusut perkara pencucian uang dari SYL. KPK menjerat SYL dengan tiga sangkaan pasal, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang.
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah divonis 12 tahun penjara. Vonis ini sudah inkrah dengan SYL dipidana penjara 12 tahun. SYL dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.
Kasus TPPU SYL saat ini masih bergulir di KPK. Tim penyidik KPK masih memeriksa sejumlah saksi.
Lihat juga Video Eks Anak Buah SYL, Muhammad Hatta Tetap Divonis 4 Tahun Penjara
(ial/haf)










































