Kasus M Taufik Berbeda dengan Mulyana
Selasa, 21 Agu 2007 07:06 WIB
Jakarta - Sama-sama bekerja menyelenggarakan pemilu. Sama-sama pernah tersandung kasus korupsi dan harus meringkuk di penjara. Namun, ada yang berbeda dari M Taufik dan Mulyana W Kusumah. Apa itu?Mulyana yang merupakan anggota KPU, bebas bersyarat pada 18 Agustus 2007 setelah dijatuhi pidana 2 tahun 7 bulan. Beberapa waktu lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Mulyana melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap auditor investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman.Saat itu, Mulyana meminta Khairiansyah agar membuat laporan audit investigatif tidak memberatkan panitia kotak suara KPU, dengan menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta.Setelah bebas bersyarat, Mulyana berniat kembali ke KPU. Niat Mulyana pun mendapat sorotan, lantaran apa yang dilakukannya itu berindikasi melanggar UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.Menurut UU 22/2007 pasal 29, ada beberapa hal yang membuat seseorang harus diberhentikan dari keanggotaan KPU maupun KPUD. Hal itu antara lain, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana pemilu. Pemberhentian anggota KPU dilakukan oleh Presiden.Karena itu, keanggotaan KPU akan tetap melekat pada Mulyana selama Presiden SBY belum mengeluarkan surat pemberhentian."Saya rasa bukan karena SBY lelet. Tapi mungkin karena tidak ingat atau tidak memperhatikan," cetus pengamat hukum tata negara Denny Indrayana dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (20/8/2007).Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menegaskan, soal pemberhentian anggota KPU berada di tangan presiden. "Selama keputusan presiden belum turun, Pak Mulmasih anggota KPU. Dan sampai sekarang belum ada Keppresnya," ujar dia.Sedangkan M Taufik yang pernah menjadi Ketua KPU DKI, setelah keluar daripenjara, dengan mulus bisa kembali ke bangku KPU DKI. Namun kini posisinyabukan lagi ketua, melainkan sebagai Ketua Kelompok Kerja Kampanye KPU DKI.Pada 27 April 2006, M Taufik dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Dia dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terbukti melakukan korupsi pengadaan logistik Pemilu 2004 secara bersama-sama. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp Rp 488,5 juta.Tak sampai 1 tahun 6 bulan di penjara, M Taufik bebas lantaran mendapat remisi. Sehingga pada 23 Agustus 2006, M Taufik yang mulai ditahan pada 9 Juni 2005 dibolehkan meninggalkan LP Cipinang.Mengapa M Taufik dibolehkan kembali menjadi anggota KPU setelah keluar penjara? "Kami mendasarkan putusan pada UU 12/2003 (tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD)," ujar Ramlan.Dijelaskan dia, dalam UU tersebut disebutkan, anggota KPU (termasuk KPUD) antara lain adalah yang tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki keputusan hukum tetap, karena melakukantindak pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih."Nah, M Taufik itu ancaman pidananya 1 sampai 20 tahun. Lalu kita ambil yang minimal yaitu yang 1 tahun, setelah sebelumnya mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) dan mendengar pendapat ahli hukum," beber Ramlan.Menurutnya, pendapat ahli hukum juga bermacam-macam. Apalagi surat yang dikirim ke MA hingga saat ini juga belum mendapat tanggapan. Akhirnya, disepakati KPU, mereka mengambil ancaman hukum yang minimal yakni 1 tahun, sehingga M Taufik bisakembali ke KPU DKI."Dulu kan belum ada UU 22/2007, jadi dasar kita ya UU 12/2003. Dan itu tidak bisa berlaku surut," tandas Ramlan.
(nvt/mly)











































