Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Magelang, Jawa Tengah. Ketiga tersangka itu merupakan pemilik lahan hingga pemodal.
"Tiga (tersangka)," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Ketiga tersangka berinisial AP, WW, dan DA. Tersangka AP merupakan pemodal, pemilik dua ekskavator, dan menerima keuntungan dari hasil penjualan pasir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian tersangka WW juga pemodal sekaligus pemilik empat ekskavator yang digunakan untuk menambang.
"(WW juga) pemodal dan menerima keuntungan dari hasil penjualan pasir," jelasnya.
Tersangka ketiga DA merupakan pemilik lahan depo sekaligus pemilik armada depo. DA juga menerima keuntungan dari penjualan pasir.
"DA pemilik lahan depo, pemilik armada depo, menerima keuntungan penjualan pasir di depo," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Tambang ilegal yang berada di lereng Gunung Merapi itu disebut punya nilai transaksi capai Rp 3 triliun.
Dilansir detikJateng, Minggu (2/11), penggerebekan itu terjadi pada Sabtu (1/11). Dari penggerebekan itu ditemukan kurang lebih 39 depo yang menampung dari 36 titik tambang ilegal dengan transaksi mencapai Rp 3 triliun.
"Rekan-rekan ketahui, kurang lebih kerugian yang, uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun. Bisa bayangkan rekan-rekan sekalian, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah," kata Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, di lokasi penambangan ilegal.
Diduga penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sekitar 2 tahun.
"Hitungan kami Rp 3 triliun kurang lebih itu adalah selama 2 tahun terakhir. Ini kurang lebih 21 juta meter kubik. Jadi setidaknya 2 tahun terakhir ini. Kalau dihitung ke belakang lagi, lebih banyak lagi," kata dia.
"Apabila mereka mengajukan izin resmi, tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Apa pun, Kabupaten Magelang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," bebernya.
Simak Video Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Rugikan Negara Rp 3 T











































