Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi

Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi

Taufiq Syarifudin - detikNews
Selasa, 04 Nov 2025 13:23 WIB
Petugas menyita truk dan ekskavator dalam penggerebekaan tambang pasir ilegal di lereng Merapi Magelang, Jumat (7/4/2023)..
Petugas menyita truk dan ekskavator dalam penggerebekaan tambang pasir ilegal di lereng Merapi Magelang, Jumat (7/4/2023). (Foto: Dok Humas Polresta Magelang)
Jakarta -

Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka kasus tambang pasir ilegal di lahan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM). Polisi masih memeriksa sejumlah saksi mendalami kasus tambang ilegal ini.

"Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan kita sudah ada satu tetapan, satu tersangka ya dari beberapa lokasi ini dan yang jelas kita akan kembangkan lagi," ujar Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifuddin di seusai Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum', di hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nunung mengatakan saat ini polisi masih melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Tengah. Upaya ini dilakukan untuk mengecek izin penambangan.

"Kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana-mana tambang yang mempunyai IUP sesuai dengan aturan atau mana yang dia ilegal," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Nunung menuturkan ada sekitar tiga titik yang dilakukan pengecekan. Dia menegaskan polisi berkomitmen mengusut setiap kegiatan yang merusak lingkungan hidup.

"Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Ditipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini lebih kurang kita kumulatifkan menjadi lebih kurang Rp 3 triliun," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Tambang ilegal yang berada di lereng Gunung Merapi itu disebut punya nilai transaksi capai Rp 3 triliun.

Dilansir detikJateng, Minggu (2/11), penggerebekan itu terjadi pada Sabtu (1/11) kemarin. Dari penggerebekan itu ditemukan kurang lebih 39 depo yang menampung dari 36 titik tambang ilegal dengan transaksi mencapai Rp 3 triliun.

"Rekan-rekan ketahui, kurang lebih kerugian yang, uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun. Bisa bayangkan rekan-rekan sekalian, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah," kata Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri di lokasi penambangan ilegal.

Diduga penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sekitar 2 tahun.

"Hitungan kami Rp 3 triliun kurang lebih itu adalah selama 2 tahun terakhir. Ini kurang lebih 21 juta meter kubik. Jadi setidaknya 2 tahun terakhir ini kalau dihitung ke belakang lagi lebih banyak lagi," kata dia.

"Apabila mereka mengajukan izin resmi tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Apapun Kabupaten Magelang, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," bebernya.

Lihat juga Video: Bareskrim Bongkar Kasus Tambang Ilegal di Klaten, Negara Rugi Rp 1 M

(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads