Polisi Penembak Eneng Diberikan 3 Sanksi

Polisi Penembak Eneng Diberikan 3 Sanksi

- detikNews
Senin, 20 Agu 2007 18:36 WIB
Jakarta - Bripka Z, pelaku penembakan terhadap Eneng Cantrika, sudah menjalani sidang disiplin. Sanksi terhadap dirinya pun sudah diputuskan.Demikian disampaikan Kapolres Bandung AKBP Akhmad Dofiri saat dihubungi detikcom melalui telepon, Senin (20/8/2007). Namun Akhmad enggan menjelaskan secara detil sanksi yang dijatuhkan kepada Bripka Z."Sudahlah jangan dibesar-besarkan. Kasihan kan dia," kata Akhmad.Informasi lain yang diterima detikcom, sidang disiplin itu dipimpin oleh Wakapolres Bandung Kompol M Khairudin. Sidang tersebut menjatuhkan 3 sanski untuk Bripka Z, yakni penundaan pangkat selama 1 tahun, dimutasi, dan kurungan selama 21 hari.Korban Batal DioperasiOperasi terhadap Eneng Cantrika hari ini batal dilakukan. Namun demikian kondisi Eneng saat ini stabil."Operasi batal dilakukan karena kita masih harus melakukan observasi lebih lanjut," kata Kepala UGD RSHS Bandung, dr Tri Wahyu.Tri menjelaskan, bagian tubuh Eneng yang akan dioperasi adalah tulang belakang nomor 5. Operasi perlu dilakukan agar sistem syaraf korban tidak terganggu akibat luka tembakan. (djo/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads