Bareskrim Polri Dukung 1.000% Purbaya Tindak Praktik Baju Bekas Impor Ilegal

Bareskrim Polri Dukung 1.000% Purbaya Tindak Praktik Baju Bekas Impor Ilegal

Taufiq Syarifudin - detikNews
Selasa, 04 Nov 2025 15:09 WIB
Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifuddin dalam sambutannya, Selasa (4/11/2025)
Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifuddin (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Bareskrim Polri mendukung penuh upaya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menindak praktik pakaian bekas impor ilegal atau dikenal dengan thrifting. Polisi akan mengikuti langkah pemerintah.

"Kita akan dukung seribu persen. Ini perlu kita garis bawahi, apa pun yang menjadi kebijakan pemerintah, kita akan selalu mendukung," kata Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan seusai FGD di hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

Nunung menuturkan piihaknya akan menjalin komunikasi dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan praktik tersebut. Polisi akan melakukan tindakan bila mendapati pelanggaran hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai. Manakala kita temukan pelanggaran, ya biasanya ini yang kita kenal dengan pakaian bekas ya. Nah, itu kita akan melakukan penindakan, baik yang masih di laut maupun yang sudah ada di dalam," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berjanji memberantas impor bal pakaian bekas (balpres) yang selama ini merugikan negara. Balpres menjadi sumber utama bisnis thrifting atau penjualan pakaian bekas impor.

ADVERTISEMENT

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tak segan menangkap pihak-pihak yang menolak keputusan pemerintah. Menurut Purbaya, pihak yang melakukan penolakan dianggap sebagai pihak yang selama ini mengimpor pakaian bekas ilegal.

"Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear," tegas Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10).

Purbaya merasa diuntungkan jika ada pihak yang menyatakan penolakan. Artinya, proses penindakan bisa berlangsung lebih cepat karena yang bersangkutan mengakui telah melakukan impor ilegal.

"Malah maju, malah untung saya. Dia kan ngaku bahwa 'saya pengimpor ilegal' kan," tuturnya.

(yld/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads