12 Pelanggaran Lalu Lintas yang Terekam Kamera ETLE dan Bisa Ditindak

12 Pelanggaran Lalu Lintas yang Terekam Kamera ETLE dan Bisa Ditindak

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 04 Nov 2025 15:15 WIB
Sebanyak 127 kamera ETLE statis dipasang di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pengendara bandel siap-siap kena tilang.
Ilustrasi kamera ETLE (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

Pelanggaran lalu lintas di jalan raya bisa terpantau secara otomatis lewat kamera ETLE. Sistem ini dikenal juga dengan tilang elektronik.

Mengutip dari laman Indonesiabaik, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional (ETLE) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu:

  1. Pelanggaran ganjil genap
  2. Melanggar rambu dan marka jalan
  3. Kelebihan daya angkut dan dimensi
  4. Tidak pakai sabuk pengaman
  5. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
  6. Melanggar batas kecepatan
  7. Pakai pelat nomor palsu
  8. Melawan arus
  9. Menerobos lampu merah
  10. Tidak pakai helm
  11. Berboncengan lebih dari tiga orang
  12. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem Tilang Elektronik

Dikutip dari situs Korlantas Polri, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional di Korlantas POLRI adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Berikut ini tahapan dalam tilang elektronik.

ADVERTISEMENT
  • Tahap 1
    Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
  • Tahap 2
    Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  • Tahap 3
    Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
  • Tahap 4
    Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.
  • Tahap 5
    Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
  • Tahap 6
    Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads