Beda Sanksi Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM, Ini Aturannya

Beda Sanksi Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM, Ini Aturannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 06 Des 2024 10:40 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM A dan SIM C(Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta -

Setiap pengendara mobil dan sepeda motor, wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM). Jenis SIM C untuk pengendara motor, sedangkan SIM A untuk pengendara mobil.

Pengendara mobil/motor yang tidak bisa menunjukkan SIM saat ada pemeriksaan kendaraan di jalan raya, akan dikenakan sanksi oleh petugas kepolisian. Namun, perlu diketahui bahwa sanksi yang tidak mempunyai SIM dan tidak membawa SIM itu berbeda.

Berikut informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan Sanksi Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM

Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, terdapat perbedaan sanksi antara pengendara yang tidak mempunyai SIM dengan yang tidak membawa SIM. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ini perbedaannya.

ADVERTISEMENT

1. Tidak Punya SIM

Berdasarkan pasal 281 pada UU LLAJ 22 tahun 2009, pengendara yang tidak mempunyai SIM sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan, akan dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000

2. Tidak Bawa SIM

Berdasarkan pasal 288 ayat 2 UU LLAJ 22 tahun 2009, pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal saat diadakan pemeriksaan kendaraan du jalan, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000

Jenis-jenis SIM di Indonesia

Pengguna sepeda motor atau mobil di Indonesia wajib mengetahui apa saja jenis SIM berdasarkan jenis kendaraannya. Mengutip informasi dari laman Indonesiabaik.id, berikut jenis-jenis SIM di Indonesia.

1. SIM A

  • SIM A: Untuk kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg jenis mobil perseorangan dan mobil barang perseorangan
  • SIM A Umum: Untuk kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg jenis mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

2. SIM B

  • SIM BI: Untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg jenis mobil bus dan mobil barang perseorangan
  • SIM BI Umum: Untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg jenis mobil bus umum dan mobil barang umum
  • SIM BII dan BII Umum: Untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan kereta gandengan lebih dari 1.000 kg.

3. SIM C (Untuk pengguna motor)

  • SIM C: Untuk motor berkubikasi tidak lebih dari 250 cc
  • SIM C1: Untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama
  • SIM CII: Untuk motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.

4. SIM D

  • SIM D: Untuk kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang berbasis motor. SIM D setara dengan SIM C.
  • SIM D1: Untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan SIM A atau mobil.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads