Dua dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Dalam sidang itu terungkap adanya sejumlah luka memar pada tubuh Prada Lucky.
Kedua dokter yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang adalah Kandida Bibiana Ugha dan Gede Rastu Ade Mahartha. Kandida merupakan dokter umum, sedangkan Gede adalah dokter spesialis bedah di RSUD Aeramo.
Menurut Kandida, ada tiga prajurit TNI AD yang mengantar Lucky ke RSUD Aeramo. Selanjutnya, ia melakukan anamnesa terhadap kondisi Lucky. Ketika Kandida menanyakan terkait keluhan yang dialami Lucky, tiga prajurit itu menjawab kondisinya lemas dan pusing.
Kandida mengungkapkan terdapat luka memar dan bengkak di bagian perut, dada, hingga pinggang Lucky. Kemudian, tangan dan paha kiri Lucky juga ditemukan luka.
"Kalau bagian kepala dan telinga tidak ditemukan luka apa pun," kata Kandida, dilansir detikBali, Selasa (4/11/2025).
Kandida menyimpulkan luka-luka itu disebabkan oleh trauma tajam dan benda tumpul sehingga kondisi luka berbentuk goresan panjang dan merata. Ia menduga luka tersebut dialami Lucky satu jam hingga dua hari sebelum dibawa ke rumah sakit.
Simak selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Puan Minta Tersangka Penganiayaan Prada Lucky Dihukum Seadil-adilnya
(yld/imk)