SBY Digugat ke PTUN, Mendagri yang Akan Meladeni
Senin, 20 Agu 2007 16:03 WIB
Jakarta - Pemerintah menganggap gugatan Indra J Piliang terhadap Presiden SBY di PTUN terkait seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai hal wajar. Presiden nanti akan diwakili Mendagri ad interim untuk meladeninya."Itu bagian wajar dalam negara demokrasi. Orang bahkan bisa menggugat produk UU ke MK. Apalagi ini urusan yang menyangkut proses seleksi. Memang, mekanismenya melalui PTUN," kata Mensesneg Hatta Rajasa kepada wartawan di sela-sela pertemuan pebisnis Indonesia-Jepang dengan Presiden SBY dan PM Jepang PM Shinzo Abe di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (20/8/2007).Menurut Hatta, gugatan Indra J Piliang memang harus dihadapi. "Nanti Mendagri ad interim yang akan melakukan. Dia mempunyai hak dan kewenangan penuh," kata Hatta.Seperti diketahui, peneliti Center Strategic for International Studies (CSIS), Indra J Piliang akan mendaftarkan gugatan terhadap Presiden SBY di PTUN Jakarta. Indra - salah satu peserta seleksi anggota KPU yang gagal - menilai banyak hak dirinya sebagai peserta seleksi yang tidak dipenuhi oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPU."Misalnya panitia mengirimkan surat pemberitahuan kepada saya kalau tidak lolos tes tertulis. Kepada publik, mereka mereka mengumumkan peserta tidak lolos tes tetulis dan rekam jejak. Saya tanya, mana surat saya tidak lolos rekam jejak," ujar Indra.Indra tidak menggugat Pansel KPU karena lembaga ini bukan lembaga negara. Dia menggugat Presiden SBY karena lembaga kepresidenanlah yang menetapkan Pansel KPU tersebut.
(asy/sss)











































