MK Tegaskan Suhartoyo Sah Jadi Ketua: Putusan PTUN Meminta untuk Perbaiki SK

MK Tegaskan Suhartoyo Sah Jadi Ketua: Putusan PTUN Meminta untuk Perbaiki SK

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 04 Nov 2025 07:51 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) memimpin sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan/ketetapan untuk 17 perkara permohonan uji materi di antaranya pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan
Ketua MK Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Jakarta -

Ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menilai jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sah. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan putusan PTUN tidak membatalkan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

"Putusan PTUN tidak pernah menyatakan pengangkatan Bapak Suhartoyo sebagai ketua tidak sah," kata Saldi kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pemilihan Suhartoyo telah sesuai dengan ketentuan. Maka, MK menilai tak ada aturan yang dilanggar dari proses pemilihan Suhartoyo.

"Putusan tersebut hanya meminta untuk memperbaiki penerbitan SK, karena secara substansi proses pemilihan Bapak Suhartoyo sudah sesuai dengan ketentuan hukum," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, mengirim surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Rullyandi menganggap jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah dan meminta sembilan hakim MK mundur.

"Surat ini sebagai bentuk kritik bahwa kondisi di MK saat ini, bahwa pengangkatan Ketua MK, tidak melalui proses Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 huruf C ayat 4 yang mengatakan Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim-hakim MK dan amanah Undang-Undang MK Pasal 4 Ayat 3 mengatakan perlu adanya rapat pleno pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Rullyandi di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (3/11).

Rullyandi awalnya mengungkit gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman yang dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada Agustus 2024. Dia menilai putusan itu membuat jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.

Dia menilai proses pemilihan Ketua MK harusnya diulang setelah ada putusan PTUN itu. Alasannya, putusan itu telah berkekuatan hukum tetap usai Anwar mencabut permohonan banding.

"SK yang cacat hukum, melanggar konstitusi dan Undang-Undang MK. Dan oleh karena itu, semua, sembilan hakim MK saat ini, seluruhnya, termasuk Wakil Ketua MK, tidak layak disebut sebagai negarawan," ujarnya.

Lihat juga Video: Hakim Suhartoyo Soroti Tanda Tangan Gugatan DPD Riau

(amw/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads