Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang menyebutkan 5 ASN bolos kerja selama 1 tahun masih menerima gaji. Namun mereka tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Masih. Gaji nggak ada pengurangan, hanya tambahan penghasilan mah udah nggak dapat," kata Kepala bidang data informasi dan pembinaan aparatur (BKPSDM) Pandeglang, Farid Fikri, kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Farid menilai kelima ASN ini seperti makan gaji buta, sebab terus menerima gaji meski tidak menjalankan tugas secara semestinya. "Yah bisa dikatakan seperti itu (makan gaji buta)," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 5 ASN tersebut, 3 ASN sudah mendapat sanksi administrasi. Sedangkan 2 lainnya terancam diberhentikan sebagai abdi negara.
"Dua orang sudah agendakan untuk sidang kode etik, ancaman mungkin bisa diberhentikan. Tiga sudah diberikan sanksi tingkat sedang," katanya.
Farid juga mengungkapkan alasan para ASN itu tidak masuk kerja. Mereka, menurut dia, tidak masuk kantor karena khawatir ditagih utang.
"Karena banyak yang mencari kemudian dia menghindar, mungkin karena sangkut paut soal utang, kemudian ada hal lain yang sifatnya pribadi," ujarnya.
Simak juga Video Pramono Ancam Pecat ASN DKI yang Pamer Hidup Mewah











































