Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) tahun 2009-2015. KPK mulai melakukan penyidikan karena diduga merugikan keuangan negara.
"Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Budi menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun 2012-2014. Dalam kasus itu, ditetapkan satu tersangka, yakni Chrisna Damayanto selaku Komisaris Petral sekaligus Direktur Pengolahan PT Pertamina Periode 2012-2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012 s.d. 2014, dengan tersangka saudara Bambang Irianto selaku Direktur Petral," jelasnya.
Untuk itu, Budi menuturkan KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat itu untuk mengusut kasus tersebut.
"Oleh karena itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Jadi Kilang Minyak yang dilakukan oleh Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009 sampai 2015 yang merugikan keuangan negara," sambung dia.
Adapun unsur tindak pidana korupsi dalam kasus baru ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik saat ini telah memeriksa sejumlah saksi.
"Dalam penyidikan ini, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan pihak terkait serta telah mempelajari sejumlah dokumen terkait perkara tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka kasus pengadaan katalis di PT Pertamina Persero. Mereka ditahan terkait suap pengadaan katalis di Pertamina tahun anggaran 2012-2014
Empat orang tersangka itu adalah:
1. Gunardi Wantjik (GW), selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP),
2. Frederick Aldo Gunard (FAG) Manajer Operasi di PT MP,
3. Alvin Pradipta Adyota (APA) selaku pihak swasta, dan
4. Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014.
KPK menahan 3 orang yang tersangka dalam kasus ini, yakni Gunardi, Frederick, dan Alvin. Sementara Chrisna belum ditahan karena sakit. Ketiganya ditahan 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK gedung C1.
Simak juga Video: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah
(eva/eva)










































