Polsek Cileungsi menangkap pria berinisial R (26) atas tindak pidana penggelapan mobil. Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) setelah menggadaikan mobil seharga Rp 30 juta.
"Unit Reskrim Polsek Cileungsi berhasil meringkus pelaku tindak pidana penggelapan satu unit mobil. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya sebuah kamar kos di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Sabtu (1/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/10). Penangkapan bermula dari adanya laporan adanya tindak pidana penggelapan mobil Mitsubishi Xpander.
"Menanggapi laporan tersebut, tim Resmob segera melakukan pengejaran setelah mendapatkan informasi pergerakan pelaku," ucapnya.
Polisi kemudian tiba di lokasi persembunyian pelaku. Mereka langsung menangkap pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, R mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menggadaikan mobil Mitsubishi Xpander warna hitam tersebut kepada orang yang tidak dikenalnya," jelasnya.
R menggadaikan mobil korban melalui media sosial dengan bantuan temannya. R menggadaikan mobil tersebut seharga Rp 30 juta.
"Pelaku melalui temannya memposting mobil yang digelapkan tersebut dan berhasil menggadaikannya dengan nominal Rp 30 juta," pungkasnya.
Lihat juga Video 'Kronologi Pak Tarno Jadi Korban Penipuan Pembelian Mobil':
(rdh/amw)










































