Upaya memakzulkan Bupati Pati Sudewo melalui pansus hak angket di DPRD Pati kandas. DPRD Pati memutuskan tidak memakzulkan Sudewo dan meminta Sudewo melakukan perbaikan.
Rapat paripurna mengenai pemakzulan Sudewo ini berlangsung pada Jumat (31/10). Rapat paripurna itu dikawal massa di luar gedung DPRD, petugas kepolisian juga berjaga di sana. Berikut fakta mengenai sidang paripurna itu sebagaimana dilansir detikJateng, Sabtu (1/10/2025):
1. Hanya 1 Fraksi Minta Pemakzulan
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan dari tujuh fraksi, hanya PDIP yang mengusulkan pemakzulan. Sedangkan, enam fraksi lainnya meminta perbaikan.
"Akan tetapi ada enam Fraksi Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, dan Golkar menghendaki Pak Bupati ini akan diberikan rekomendasi untuk perbaikan kinerja Pak Bupati Pati ke depan," kata Ali.
2. 36 Anggota Minta Sudewo Perbaiki Kinerja
Ali menjelaskan sebanyak 36 orang anggota DPRD Pati sepakat untuk pemerintah Bupati Pati Sudewo memperbaiki kinerjanya ke depan.
"Hasil rapat paripurna hak angket menyatakan pendapat berupa hak rekomendasi perbaikan kinerja Bupati Pati ke depan," ujarnya.
3. Pandangan Fraksi
Pandangan Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Danu Ikhsan saat rapat paripurna. Dia menyatakan berharap hak angket diteruskan ke Mahkamah Agung. Menurutnya Bupati Pati, Sudewo melanggar sumpah dan janji jabatan.
"Bupati Pati telah melanggar sumpah janji dan ketentuan UUD nomor 23 tahun 2014," jelasnya.
"Hasil penyelidikan ditindaklanjuti menyatakan usul pemberhentian Bupati Pati, hak diteruskan kepada Mahkamah Agung sesuai dengan UU yang berlaku," dia melanjutkan.
Lalu, fraksi PKS, Golkar, PPP, Gerindra, PKB, dan Demokrat meminta adanya perbaikan dari kinerja Sudewo sebagai Bupati Pati.
"Setelah mendengar mencermati dan mempelajari hak angket dengan tegas mengusulkan kinerja Bupati Pati lebih baik lagi ke depannya," Fraksi Gerindra, Yeti Kristianti.
(zap/dhn)