Kejaksaan Agung bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). Kerja sama ini terkait pendampingan program pembangunan 29 kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) tahun 2025.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan. Reda menyebutkan proyek pembangunan KNMP Tahun 2025 adalah proyek strategis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
"Proyek ini dialokasikan untuk 100 lokasi yang tersebar di 29 provinsi di seluruh Indonesia, dengan total anggaran yang fantastis sebesar Rp 2.200.000.000.000," kata Reda melalui keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reda Manthovani menegaskan pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)oleh Kejaksaan merupakan upaya preventif, yaitu mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek strategis.Hal ini sejalan dengan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum untuk mengamankan pelaksanaan pembangunan.
"Pengamanan Pembangunan Strategis tidak melegalkan pelanggaran hukum," tegas Reda.
Selain itu, dia menekankan bahwa integritas adalah harga mati. Oleh karena itu, segala bentuk intervensi yang mengarah pada penyimpangan harus dihindari.
Di sisi lain, Reda juga mengingatkan kepada seluruh stakeholders dan tim PPS agar tidak terperangkap dengan praktik-praktik transaksional. Jika ditemukan pelanggaran, menjadi tanggung jawab mutlak pihak yang melakukan pelanggaran tersebut.
Lihat Video 'Pembukaan Capacity Building Kampung Nelayan Merah Putih Warnai HUT ke-26 KKP':








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 