Koperasi Desa Merah Putih di Pandeglang Ajukan Izin Kelola Tambang Emas

Koperasi Desa Merah Putih di Pandeglang Ajukan Izin Kelola Tambang Emas

Aris Rivaldo - detikNews
Jumat, 31 Okt 2025 15:32 WIB
Ilustrasi bijih emas
Ilustrasi bijih emas (Foto: via IFL Science)
Pandeglang -

Koperasi Desa Merah Putih di Desa Mangkualam, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, mengajukan izin mengelola tambang emas. Pengurus koperasi menyebut proses pengurusan izin masih berjalan.

Ketua Koperasi Merah Putih Desa Mangkualam, Maskun, mengatakan pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mengacu pada instruksi Presiden Prabowo Subianto yang mengizinkan agar koperasi bisa mengelola tambang.

"Sesuai instruksi Pak Presiden kemarin, ini sudah mulai proses pengurusan izin, (berkas) sudah ada di Asda Pandeglang, besok hari Sabtu ada pertemuan juga dengan Kementrian ESDM, tahapannya sudah 65 persen," kata Maskun saat dihubungi, Jumat (31/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maskun mengatakan lahan yang punya potensi tambang emas itu milik pribadi. Sehingga, katanya, koperasi tengah mendorong agar tambang itu masuk sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR).

"Tanah milik pribadi perorangan, makanya di situ ada instruksi Pak Prabowo supaya tambang masyarakat kecil ini benar-benar dilegalkan dan di bawah naungan Koperasi Merah Putih," ucapnya.

Dia mengaku mendapat dukungan dari pihak kecamatan dan Pemkab Pandeglang. Menurutnya, hal itu bisa meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar.

"Kadarnya rendah cuma 9 persen, berhubung faktor ekonomi dibutuhkan walaupun kecil-kecilan yang penting ada lebihnya bisa ditabung," ucapnya.

Dia mengatakan aktivitas penambangan emas ilegal telah disetop. Pihaknya masih menunggu izin agar koperasi bisa mengelola tambang.

"Sementara disetop sambil menunggu izin keluar," ujarnya.

Simak juga Video: Koperasi Desa Merah Putih, Solusi Transformasi Ekonomi Desa

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads