Cerita Menkop Perjuangkan Koperasi Masuk Sektor Tambang hingga Migas

Jejak Pradana

Cerita Menkop Perjuangkan Koperasi Masuk Sektor Tambang hingga Migas

Zunita Putri - detikNews
Sabtu, 11 Okt 2025 14:16 WIB
Menteri Koperasi Ferry Juliantono
Foto Menkop Ferry Juliantono: (dok detikcom)
Jakarta -

Kementerian Koperasi (Kemenkop) menceritakan upayanya agar koperasi tidak lagi terbatas pada sektor kecil dan menengah. Kemenkop memperjuangkan agar koperasi bisa mengelola tambang, mineral, hingga sumur minyak rakyat.

"Ada beberapa yang sebenarnya sudah kami perjuangkan, yaitu sekarang koperasi boleh masuk ke sektor tambang dan mineral, sudah ada Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang baru. Kami tinggal menunggu peraturan pemerintahnya, sekarang boleh mengelola tambang dan mineral," kata Ferry dalam program Jejak Pradana yang tayang di detikcom, Jumat (10/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry mengungkapkan alasan koperasi boleh mengelola tambang dan mineral agar bisa memberikan manfaat kepada masyarakat. Dia menilai masyarakat bisa merasakan manfaat dari hasil kegiatan tambang dan mineral.

"Kenapa koperasi boleh, kami juga memperjuangkan untuk itu, karena memang kalau masyarakat sekitar tambang dan mineral itu dilibatkan dalam anggota koperasi, dan koperasinya boleh mendapat izin untuk mengelola sumber daya tambang dan mineral yang ada di daerahnya, maka manfaat atau hasil kegiatan tambang mineral akan punya dampak terhadap masyarakat," katanya.

ADVERTISEMENT

"Kedua, lebih punya rasa tanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan hidup yang ada di daerahnya," imbuhnya.

Ferry juga mengatakan saat ini koperasi bisa masuk ke sektor minyak dan gas. Dia mengatakan koperasi saat ini bisa mengelola sumur minyak bekas Pertamina atau sumur rakyat.

"Yang saya maksud adalah koperasi sekarang boleh level ESDM, dia melakukan kegiatan pengelolaan sumur-sumur minyak yang ada di masyarakat baik yang ada di lingkungan eks Pertamina maupun sumur-sumur minyak rakyat yang berada di luar wilayah eks Pertamina, jadi kalau ini dijadikan kegiatan baru dari koperasi Indonesia rasanya oke," ucapnya.

Saat ini, kata dia, Kemenkop sedang memperjuangkan untuk mengubah beberapa regulasi yang menghambat koperasi masuk ke sejumlah kegiatan bisnis. Dia berharap dengan diubahnya 22 regulasi itu bisa membuat koperasi semakin besar dan bisa masuk ke beberapa sektor bisnis lain.

"Kemarin kan salah satu kelemahannya kita adalah dari sisi volume usaha kegiatan kita banyak yang turun karena memang ada beberapa regulasi yang saya hitung ada sekitar 22 regulasi yang menyebabkan koperasi tidak bisa ikut di dalam usaha sektor, koperasi nggak boleh bikin bank, koperasi nggak boleh bikin rumah sakit, koperasi nggak boleh bikin kegiatan perjalanan umrah haji," katanya.

"22 regulasi yang menghambat koperasi melakukan sejumlah kegiatan kita sedang perjuangkan koperasi masuk ke sektor yang saya sebutkan, nah itu akan membuat koperasi bisa bersaing," sambungnya.

Jejak Pradana adalah potret dedikasi setahun pertama untuk negeri. Talk show inspiratif ini akan menghadirkan pemangku kepentingan dari pemerintah maupun swasta yang berdedikasi memajukan negeri dalam setahun terakhir. Saksikan konten lengkapnya di detik.com/jejak-pradana




(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads