Nanang Irawan alias Gimbal dituntut 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Nanang terbukti membunuh artis Sandy Permana.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan," demikian tuntutan yang dilihat di situs SIPP PN Cikarang, Jumat (31/10/2025).
Sidang tuntutan digelar pada Kamis (30/10). Jaksa meyakini Nanang terbukti melakukan pembunuhan seperti diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Pembunuhan Sandy Permana ini terjadi pada Januari 2025 di Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat. Sandy Permana merupakan aktor yang dikenal publik lewat sinetron 'Mak Lampir'.
Jaksa mengatakan Nanang dan Sandy Permana saling kenal sejak 2017. Keduanya merupakan tetangga di Cibarusah.
Namun hubungan antara Nanang dan Sandy mulai tak harmonis sejak 2019. Hal itu disebut terjadi setelah Sandy Permana mendirikan tenda untuk acara pesta pernikahan dan masuk ke pekarangan rumah terdakwa serta menebang pohon di pekarangan rumah Nanang tanpa izin.
Sejak saat itu, Nanang dan Sandy tak pernah saling sapa. Pada 2020, Nanang dan keluarganya memutuskan menjual rumah, kemudian pindah dengan mengontrak ke rumah lain di perumahan yang sama.
(haf/zap)