Heboh Warung Olahan Daging Anjing di Bantul, Sultan HB Siapkan SK Pelarangan

Adji G Rinepta, Pradito Rida Pertana - detikNews
Jumat, 31 Okt 2025 09:09 WIB
Foto: Tangkapan layar anjing-anjing yang diduga diperjualbelikan dagingnya di kawasan Bantul. (dok. tangkapan layar IG animals.hopeshelterindonesia)
Yogyakarta -

Video perdagangan anjing untuk konsumsi di Bantul viral di media sosial (medsos). Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan pihaknya akan menyiapkan aturan untuk melarang peredaran daging anjing.

Sultan menyampaikan itu usai heboh dugaan penjualan anjing untuk konsumsi di Bantul. Namun, hal itu tak bisa ditindak karena ketiadaan aturan yang melarang perdagangan daging anjing.

Sultan menjelaskan Pemda DIY memiliki Surat Edaran (SE) Nomor 510/13896 Tahun 2023 Tentang Pengendalian/Peredaran Daging Anjing Dan Hewan Penularan Rabies Lainnya.

Namun, menurutnya, hal itu belum cukup. Sultan juga berencana membuat aturan baru untuk menguatkan pelarangan perdagangan olahan daging anjing.

"Ya nanti kita bicara kabupaten/kota, kan harus bicara kabupaten/kota, bukan hanya provinsi. Karena kan surat edaran sudah ada, maunya kan ditingkatkan SK Gub, (maka) harus bicara kabupaten/kota," kata Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, dilansir detikJogja, Kamis (30/10/2025).

Hal itu kemudian disambut oleh Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta. Dia setuju untuk membuat aturan yang melarang perdagangan daging anjing.

Pihaknya juga akan membahas itu di tingkat kabupaten. Aris juga berencana berdiskusi dengan DPRD terkait hal itu.

"Kita ajukan perdanya nanti, kita diskusi sama dewan. Yang jelas nanti yang jual kita larang sementara, sampai nunggu aturan lebih lanjut," ungkapnya.


Heboh Perdagangan Daging Anjing

Bantul - Video perdagangan anjing diduga untuk konsumsi di kawasan Bantul viral di media sosial. Praktik jual beli anjing untuk konsumsi itu ternyata ditemukan di Kapanewon Bambanglipuro, Bantul.

"Berdasarkan pendataan, ada lima warung olahan daging anjing yang beroperasi di Bambanglipuro," kata Kapolsek Bambanglipuro, AKP I Nengah Jeffry, saat dihubungi wartawan, Rabu (29/10/2025).

Polisi telah mengecek lokasi video beberapa anjing dibungkus karung dengan moncong yang diikat tali. Namun polisi tidak menemukan anjing seperti yang dalam video itu.

"Tidak ada anjing seperti di video itu, karena di lokasi itu hanya menjual olahan anjing," kata AKP I Nengah Jeffry.

Meski begitu, Jeffry mengaku belum bisa menindak para penjual olahan anjing tersebut. Sebab, belum ada regulasi yang mengatur larangan konsumsi daging anjing.

"Karena memang belum ada SE (Surat Edaran) larangan itu, belum ada undang-undang atau peraturan lain yang melarang konsumsi daging anjing, kami dari Polsek Bambanglipuro sejauh ini lebih ke imbauan kepada masyarakat," ujarnya.

"Dan kalau aturan tertulis di KUHP mengatur jika ada kekerasan terhadap hewan, bukan larangan konsumsi daging anjing," lanjut Jeffry.

Baca selengkapnya di sini dan di sini


Simak juga Video: Pemilik Tewas karena Rabies, Daging Anjing Malah Dimakan Warga




(idh/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork