Komisi X DPR Desak Pemerintah Cari Solusi untuk Guru Honorer Umum-Madrasah

Komisi X DPR Desak Pemerintah Cari Solusi untuk Guru Honorer Umum-Madrasah

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 31 Okt 2025 07:17 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (Dwi R/detikcom)
Foto: Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (Dwi R/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, menyoroti aksi unjuk rasa guru honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Menurutnya semua guru honorer baik di sekolah umum maupun madrasah wajib mendapat pengakuan status dari negara sesuai aturan yang berlaku.

"Semua guru honorer baik yang di Madrasah maupun sekolah umum layaknya mendapat pengakuan dari negara. Layaknya negara mengakui tentunya sesuai dengan perundang undangan yang berlaku," kata Lalu kepada wartawan, Jumat (30/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, isu guru honorer ini tidak bisa dilihat secara sektoral. Dia mengatakan pemerintah harus menjamin kesejahteraan mereka.

"Kami memandang persoalan guru non-ASN, termasuk guru yang berada di bawah Kementerian Agama, sebagai isu yang tidak bisa dilihat secara sektoral. Prinsip keadilan dan pengakuan atas pengabdian mereka, harus menjadi landasan utama dalam menjamin sistem kesejahteraan para guru," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, dia mendorong pemerintah mencari solusi bagi para guru honorer terutama guru honorer madrasah yang telah mengabdi puluhan tahun. Dia tidak ingin mereka kehilangan status dan penghidupan karena status honorer yang akan dihapus akhir tahun ini.

"Walaupun madrasah dan guru di bawah Kemenag merupakan mitra Komisi VIII, namun saya selaku pimpinan Komisi X, tetap mendorong pemerintah untuk mencari solusi komprehensif lintas kementerian agar para guru honorer madrasah yang telah mengabdi puluhan tahun tidak kehilangan status dan penghidupan akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer," ucapnya.

Dia mendorong Kementerian PAN-RB dan Kementerian Agama (Kemenag) mencari solusi untuk guru honorer madrasah. Dia tidak ingin timbul ketidakastian nantinya bila kebijakan penghapusan status honorer telah diterapkan.

"Mengingat guru madrasah diatur langsung oleh pemerintah pusat, sebaiknya perlu dipastikan bahwa kebijakan penghapusan honorer (termasuk guru madrasah honorer) tidak menimbulkan ketidakpastian baru di lapangan, melainkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem rekrutmen dan kesejahteraan pendidik secara berkelanjutan. Dengan demikian, perjuangan dan dedikasi para guru, tanpa memandang instansi induknya, tetap mendapat penghargaan yang layak dari negara," lanjutnya.

Guru Honorer Demo

Seperti diketahui guru honorer menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta meminta staus mereka dinaikan menjadi P3K. Salah satu keluhan datang dari Guru Honorer bernama Dewi (55) yang bekerja di sebuah Madrasah.

Guru honorer asal Magetan, Jawa Timur itu mengatakan dirinya sudah 20 tahun menjadi guru honorer dan berharap bisa diangkat menjadi P3K.

Dewi bersama rekan-rekannya menggelar demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (30/10). Dewi mengatakan dirinya telah mengajar di madrasah swasta sejak tahun 2004.

"Kami adalah guru swasta Kemenag yang sudah mengabdi lebih dari 20 tahun," ujar Dewi saat ditemui di lokasi demonstrasi.

Dewi berharap guru-guru honorer yang mengajar di sekolah di bawah naungan Kemenag bisa mendapat kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan P3K. Dia menilai guru-guru di sekolah swasta di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah lebih mudah menjadi P3K.

"Tuntutan kami pertama, kalau bisa dari swasta diangkat jadi PNS atau P3K. Sebab, untuk Kementerian Pendidikan bisa, kenapa Kemenag sulit?" ujarnya.

Dewi juga menyoroti keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi inpassing di Jawa Timur. Dia mengatakan ada tunggakan selama 3 bulan sejak tahun 2018 yang belum dibayarkan.

"Sudah pemberkasan berkali-kali tapi belum cair. Katanya mau dicairkan, tapi pemberkasannya diulang terus," keluhnya.

Simak juga Video: Peserta Demo Guru Tuntut Haknya, Gaji Minim-Terpaksa Kerja Sampingan

(dek/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads