MK Tak Terima 4 Gugatan Uji Materi UU BUMN, Ini Alasannya

MK Tak Terima 4 Gugatan Uji Materi UU BUMN, Ini Alasannya

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 30 Okt 2025 15:11 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima empat perkara uji materi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Hal itu dikarenakan revisi terbaru atas undang-undang tersebut telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat perkara masih bergulir.

"Menyatakan permohonan para pemohon Nomor 38/PUU-XXIII/2025, Nomor 43/PUU-XXIII/2025, Nomor 44/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 80/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan pada awal Oktober ini. Mahkamah menilai persoalan konstitusionalitas norma pasal yang didalilkan para pemohon dalam empat perkara tersebut ternyata menjadi bagian perubahan dalam UU BUMN yang baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah pun menyatakan permohonan para pemohon dalam perkara nomor 38, 43, 44, 80/PUU-XXIII/2025 menjadi kehilangan objek. Sebab, menurut Mahkamah, objek permohonan yang diajukan tidak lagi sama dengan rumusan dan substansi norma pada UU BUMN yang lama.

"Berdasarkan pertimbangan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah berpendirian permohonan a quo (tersebut) tidak relevan lagi untuk diteruskan dan dipertimbangkan lebih lanjut," ujar hakim MK.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, para pemohon dalam keempat perkara tersebut mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU BUMN yang lama, yakni UU Nomor 1 Tahun 2025, ketika perkara itu bergulir di MK sebelum DPR menyetujui revisi terbaru UU BUMN. MK sejatinya telah menggelar persidangan hingga tahap mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah.

Lalu, Komisi VI DPR RI dan Kementerian Hukum menjelaskan ihwal perubahan UU BUMN tersebut dalam persidangan pada Senin (23/10).

Untuk diketahui, perkara nomor 38 diajukan oleh seorang dosen dan advokat, Rega Felix. Gugatan itu tentang pengujian Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5), serta penjelasan Pasal 4B dan Pasal 9G UU BUMN.

Perkara Nomor 43 diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni A Fahrur Rozi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, dan Muhammad Jundi Fathi Rizky. Gugatan itu tentang pengujian Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5), serta penjelasan Pasal 4B dan Pasal 9G UU BUMN.

Kemudian, perkara nomor 44 diajukan oleh perorangan warga negara bernama Heri Hasan Basri dan Solihin. Mereka meminta agar Pasal 3X ayat (1) serta Pasal 3Y huruf a dan b UU BUMN dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Lalu, perkara nomor 80 diajukan oleh Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS) bersama tiga perorangan warga negara. Mereka meminta pengujian Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G ayat (2) huruf b dan c, Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), serta Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU BUMN.

Simak juga Video 'MenPANRB Ungkap Nasib ASN BUMN Seusai Turun Status Jadi Badan':

Halaman 2 dari 2
(mib/fca)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads