Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima empat perkara uji materi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Hal itu dikarenakan revisi terbaru atas undang-undang tersebut telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat perkara masih bergulir.
"Menyatakan permohonan para pemohon Nomor 38/PUU-XXIII/2025, Nomor 43/PUU-XXIII/2025, Nomor 44/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 80/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan pada awal Oktober ini. Mahkamah menilai persoalan konstitusionalitas norma pasal yang didalilkan para pemohon dalam empat perkara tersebut ternyata menjadi bagian perubahan dalam UU BUMN yang baru.
Mahkamah pun menyatakan permohonan para pemohon dalam perkara nomor 38, 43, 44, 80/PUU-XXIII/2025 menjadi kehilangan objek. Sebab, menurut Mahkamah, objek permohonan yang diajukan tidak lagi sama dengan rumusan dan substansi norma pada UU BUMN yang lama.
"Berdasarkan pertimbangan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah berpendirian permohonan a quo (tersebut) tidak relevan lagi untuk diteruskan dan dipertimbangkan lebih lanjut," ujar hakim MK.
            
            
            
            
            (mib/fca)