Tuntutan di Atas 10 Tahun Bui bagi Hakim Pemvonis Lepas Kasus Migor

Tuntutan di Atas 10 Tahun Bui bagi Hakim Pemvonis Lepas Kasus Migor

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 30 Okt 2025 07:00 WIB
Jakarta -

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dituntut penjara di atas 10 tahun. Para terdakwa diyakini terbukti menerima suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng.

Duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10), Muhammad Arif Nuryanta yang pertama dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Arif terbukti menerima suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap dilakukan penahanan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa juga menuntut Arif membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Arif dituntut membayar uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Arif Nuryanta terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Duduk Perkara

Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi minyak goreng diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi minyak goreng, mereka kini juga diadili atas perkara tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Vonis lepas itu kemudian dianulir oleh Mahkamah Agung. Para korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dijatuhi hukuman denda dan uang pengganti.

3 Hakim Terdakwa Dituntut 12 Tahun Penjara

Kembali ke sidang agenda penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10), jaksa penuntut umum menuntut tiga hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Jaksa meyakini para terdakwa bersalah menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa.

Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom juga dituntut membayar denda dan uang pengganti. Jaksa meyakini Djuyamto dkk melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim Djuyamto dan istrinya (Mulia/detikcom)Hakim Djuyamto dan istrinya usai sidang agenda penuntutan. (Mulia/detikcom)

Berikut rincian tuntutan Djuyamto dkk:

1. Djuyamto dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun kurungan.
2. Agam Syarief Baharudin dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.
3. Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Istri Djuyamto, Raden Ajeng Temanggung Dyah Ayu Kusuma Wijaya, menangis seusai sidang tuntutan tersebut. Djuyamto tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda seusai sidang tuntutan.

Djuyamto kemudian menghampiri istrinya yang duduk di kursi pengunjung. Dyah tampak menangis di hadapan suaminya. Keduanya kemudian berjalan keluar meninggalkan ruang sidang. Dyah terus menangis sambil berjalan ke luar ruang sidang, Djuyamto tampak menenangkan istrinya.

Eks Panitera PN Jakut Dituntut 12 Tahun Bui

Mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan juga dituntut hukuman penjara 12 tahun dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng. Jaksa meyakini Wahyu bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyu Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap dilakukan penahanan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa menuntut Wahyu membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Wahyu membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun kurungan.

Jaksa meyakini Wahyu melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa mengatakan perbuatan Wahyu telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

Halaman 4 dari 3
(rfs/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads