Terungkap IG Story yang Jadi Pintu Masuk Suap Hakim Vonis Lepas Migor

Terungkap IG Story yang Jadi Pintu Masuk Suap Hakim Vonis Lepas Migor

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 23 Okt 2025 15:17 WIB
Mantan Panitera Muda Perdata PN Jakut, Wahyu Gunawan, mengaku menerima bagian USD 150 ribu terkait suap pengurusan vonis lepas perkara minyak goreng (migor). (Mulia/detikcom).
Sidang mantan Panitera Muda Perdata PN Jakut, Wahyu Gunawan (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Unggahan foto di Instagram Story akun mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, bersama dengan Muhammad Arif Nuryanto yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ternyata menjadi pintu masuk kasus suap hakim vonis lepas minyak goreng (migor). Bagaimana ceritanya?

Hal tersebut terungkap saat Wahyu diperiksa sebagai terdakwa di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025) malam. Hakim ketua Effendi mulanya mencecar Wahyu agar menceritakan secara gamblang awal mula suap itu terjadi. Di sinilah, Wahyu blak-blakan.

Wahyu mengatakan semua bermula ketika dia mengunggah foto di Instagram Story bersama dengan Arif Nuryanto. Unggahan itu pun dibalas oleh pengacara Ariyanto yang dalam kasus ini sebagai pemberi suap sekaligus pengacara 3 terdakwa korporasi kasus migor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada waktu saya dengan Pak Arif sedang olahraga golf, terus ya kita foto. Saya posting di story Instagram saya. Story itu ini Yang Mulia sifatnya postingan itu temporari, bisa hilang otomatis dengan berjalannya waktu. Terus sekitar sore hari, Pak Ariyanto respons Instagram saya postingan foto itu. 'Itu PS?'" kata Wahyu.

Wahyu mengaku sudah berkenalan dengan Ariyanto pada sekitar 2023. Menurut dia, dulu dia mengenal Ariyanto sebagai selebgram, bukan pengacara.

ADVERTISEMENT

Ariyanto mengonfirmasi apakah orang yang berfoto bersama Wahyu itu 'PS2'. Ternyata 'PS2' yang dimaksud Ariyanto adalah Wakil Ketua PN Arif Nuryanto. Di situ, Ariyanto mulai mengajak Wahyu bertemu.

"'PS2 maksudnya apa, Om?' 'PS2? Pusat 2 Om? Pak Wakil?' 'Iya. Iya Pusat 2. Oh itu Waka PN kan? Waka PN gitu. Oh iya'," ujar Wahyu menirukan percakapan dengan Ariyanto.

"'Tahu dari mana?' 'Ya kan gampang aja liat di website bisa kan?' 'Oh iya. Kenapa om?' 'Nanti ada yang mau saya bicarakan sama kamu gitu. Nanti kalau ada waktu kapan kita bisa ketemu ya? Gitu kan'," ujar Wahyu menirukan percakapan dengan Ariyanto.

Wahyu mengaku tidak menyanggupi pertemuan itu karena sang istri tengah dalam kondisi hamil. Tapi, kata Wahyu, dua hari berikutnya, Ariyanto terus menelepon hingga meminta alamat rumah. Singkatnya, Ariyanto kemudian sampai di rumah Wahyu.

"Terus jam 20.30 WIB malam Pak Ariyanto ada telepon saya lagi, Yang Mulia. Pak Ariyanto bilang 'rumah kamu di mana sih?' Saya bilang 'rumah saya di Cilincing Sukapura'. 'Dari Kelapa Gading dekat nggak? 'Iya masih perbatasan Pegangsaan 2' 'Sama mal dekat nggak?' 'Sama mal ke Kelapa Gading ya lumayan sekitar 2 kiloan' saya bilang," ujar Wahyu menirukan percakapan dengan Ariyanto.

"Akhirnya minta alamat rumah saya, Yang Mulia. Ya sudah 'Saya sudah di mal nih udah dekat rumahmu, mana sih alamat rumahmu?' Singkat cerita seperti itu, Yang Mulia. Dan sampailah ke rumah saya," imbuhnya.

Kata Wahyu, Ariyanto datang seorang diri. Ariyanto tanpa basa-basi langsung bertanya ke Wahyu sudah mengenai sudah berapa lama mengenal Arif Nuryanto.

"Dia sendiri atau berteman ada orang lain?" tanya hakim Effendi.

"Turun dari mobil sendiri. Menemui saya sendiri Yang Mulia. Terus kemudian pada waktu itu Pak Ariyanto bercerita 'sudah berapa lama kenal sama pusat 2?'" jawab Wahyu.

Kepada Ariyanto, Wahyu mengaku mengenal Arif saat sama-sama bertugas di Karawang. Setelah itu, menurut Wahyu, dirinya hanya bertemu dengan Arif saat bermain golf bareng.

"Saya jawab 'kalau berapa lamanya ya saya pernah satu tempat tugas di Karawang'. Saya bilang gitu, 'tapi setelah itu saya tidak pernah satu tempat tugas lagi' 'tapi satu hobi ya?' gitu dia bilang, 'iya kebetulan sama olahraganya'," ujar Wahyu.

Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Simak juga Video 'Reaksi Eks Ketua PN Jaksel saat Terima Uang Suap Kasus Migor':

Halaman 2 dari 2
(whn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads