Pemprov DKI Jakarta mengkaji kenaikan tarif bus Transjakarta setelah 20 tahun tarifnya tetap Rp 3.500. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Pemprov DKI merasa subsidi terlalu berat setelah dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat dipotong.
"Jakarta terus terang belum bisa beri subsidi untuk di luar 15 golongan di luar warga Jakarta. Jadi untuk yang warga Jakarta kami tetap memberikan subsidi pembebasan, tetapi warga di Jakarta kami belum bisa untuk memberikan subsidi, apalagi DBH-nya baru dipotong," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Namun Pramono belum menjelaskan berapa tarif baru tersebut. Dia mengatakan selama ini Pemprov DKI memberi subsidi sekitar Rp 9.700 per penumpang sehingga tarif yang dibayarkan penumpang hanya Rp 3.500.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami sedang memfinalkan untuk itu. Sebenarnya di tarif yang lama pun kami sudah menyubsidi per tiket Rp 9.700. Kan terlalu berat kami terus-menerus seperti itu, apalagi DBH-nya dipotong. Maka untuk itu, kami akan melakukan penyesuaian tetapi tidak memberatkan kepada 15 golongan. Karena 15 golongan ini kan tetap gratis, sehingga mereka tetap kita proteksi," ujarnya.
Pramono mengatakan Pemprov DKI akan menampung masukan dari masyarakat. Pramono menyebut sejauh ini pihaknya menerima saran agar tarif baru Transjakarta berkisar Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per penumpang.
"Maka dengan hal-hal seperti itulah saya mengambil keputusan dan saya juga mendengar rata-rata mereka mengusulkan di media saya itu Rp 5.000 hingga Rp 7.000. Tetapi kami akan memutuskan sesuai apa yang menjadi kemampuan masyarakat," ujarnya.
Sebagai informasi, tarif bus Transjakarta terakhir kali naik dari Rp 2.000 per penumpang menjadi Rp 3.500 per penumpang pada 2005. Sejak saat itu, tarifnya tak pernah berubah.
Pemprov DKI telah memberi layanan gratis dengan kartu Jakcard Combo bagi golongan-golongan berikut:
1. Pegawai negeri sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI
3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu/pekerja (gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)
5. Penghuni rumah susun sederhana sewa
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan layanan gratis dengan TJ Card kepada 15 golongan, yakni:
1. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia)
2. Penyandang disabilitas
3. Anggota Veteran Republik Indonesia
4. Penerima raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
5. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
6. Pengurus masjid (marbut)
7. Pendidik dan tenaga pendidikan anak usia dini (PAUD)
8. Larva monitor
9. Anggota TNI/Polri.
Simak juga Video Pramono Akan Umumkan Kenaikan Tarif TransJ pada Saat yang Tepat











































