KPAI Dorong Rehabilitasi Anak Terlibat Judol, Sanksi Sesuai Prinsip Mendidik

KPAI Dorong Rehabilitasi Anak Terlibat Judol, Sanksi Sesuai Prinsip Mendidik

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 29 Okt 2025 08:17 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi Judi Online (Getty Images/humonia)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan anak sekolah dasar (SD) menjadi salah satu pelaku judi online (judol) di Indonesia. Menanggapi hal itu, KPAI mendorong anak-anak terlibat judol mendapatkan intervensi rehabilitasi yang spesifik.

"Perlu sekali data anak yang terkait aktivitas judol ini dipilah dan diteruskan ke Kementerian terkait (KPPPA dan Kemensos) agar data tidak hanya berhenti sebagai angka," kata Komisioner KPAI Dian Sasmita kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

"Namun ada upaya nyata dan serius untuk mengintervensi anak-anak tersebut dalam bentuk dukungan rehabilitasi sehingga anak-anak tersebut dapat berubah perilaku dan tidak mengulangi perilaku salah," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian mengatakan sejumlah evaluasi perlu dilakukan dalam menekan angka anak terlibat judol. Salah satunya ialah perlunya intervensi lebih spesifik kepada anak dan keluarganya.

"Karena perubahan perilaku anak sangat membutuhkan dukungan dari lingkungan terdekatnya. Keluarga menjadi salah satu tiang penyangga utama bagi anak," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebab itu, dia menegaskan keluarga sebagai tiang penyangga harus dipastikan kokoh. Dia mengatakan upaya untuk memperkokoh tiang penyangga itu ialah melalui program dukungan penguatan pengasuhan keluarga oleh pemerintah daerah.

"Anak-anak tersebut adalah korban sehingga jangan sampai mereka mendapatkan sanksi yang jauh dari semangat mendidik. Harus dipastikan anak-anak tersebut tetap dapat melanjutkan sekolahnya," ujarnya.

"Karena pendidikan adalah sarana penting untuk mendukung anak menjadi pribadi lebih positif," imbuh dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana mengungkapkan para pelaku judi online berdasarkan data per 12 September 2025. Kejagung menyebutkan penjudi online di Indonesia terdiri atas anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma.

"Dari segi pekerjaan, itu juga banyak yang petani, ada murid, kemudian juga mohon maaf ya, para tunawisma, dan sebagainya itu juga mendominasi pelaku-pelaku judi online (judol) yang memang secara kasat mata menggiurkan," ujar Asep, dilansir Antara, Senin (27/10).

Dia mengatakan anak-anak SD sudah mulai berjudi daring, yakni dimulai dari slot kecil-kecilan. Sementara itu, dia mengungkapkan demografi penjudi daring yang ditangani lingkungan Kejaksaan didominasi oleh laki-laki dengan 88,1 persen atau 1.899 orang, sedangkan perempuan sebesar 11,9 persen atau 257 orang.

Simak juga Video: Langkah Kejagung Tangani Kasus Anak-anak Terlibat Judol

(amw/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads