Kejagung Siap Hadapi Kasasi Eks Jaksa Penilap Uang Barang Bukti

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 28 Okt 2025 18:26 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Devi/detikcom)
Jakarta -

Mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, mengajukan permohonan kasasi setelah hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 9 tahun penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi kasasi tersebut.

"Yang bersangkutan mengajukan, kita akan mengajukan kasasi juga," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Anang tak ingin banyak berkomentar terkait hal itu. Menurutnya, upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung merupakan hak para terdakwa.

"Karena itu kan kepentingan, kalau dia kita kan banding, kasasi ya pasti kita akan ajukan kasasi," tuturnya.

Diberitakan, Azam Akhmad Akhsya mengajukan permohonan kasasi setelah hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman Azam telah diperberat dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Dilihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025), surat pengiriman berkas kasasi Azam teregister dengan nomor 1312/PAN.PN/W10.U1/TPK.05.X.2025.03.

"Tanggal pengiriman berkas kasasi Rabu, 22 Oktober 2025," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat yang dilihat detikcom.

Sebelumnya, Azam juga mengajukan banding atas vonis hakim tingkat pertama. Namun PT DKI memperberat vonis Azam dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara atas kasus penilapan barang bukti korban robot trading.

Perkara itu diadili oleh ketua majelis banding hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Denda yang harus dibayar Azam juga diperberat menjadi Rp 500 juta.

Hakim juga menghukum Azam membayar uang pengganti Rp 11,7 miliar. Jika harta benda Azam tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.

"Membebankan kepada Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H. untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 11.700.000.000 dengan tetap memperhitungkan barang bukti yang telah dikembalikan dan disita," ujar hakim.




(ond/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork