Perempuan berinisial DA (30) tega menyuntikkan sabu secara paksa ke adik perempuan kandungnya yang berusia 17 tahun. Pelaku dibantu oleh suaminya, HL alias Koko (28).
Kasus itu berawal saat orang tua korban yang curiga korban tak kunjung pulang setelah dijemput kakaknya, DA, pada Jumat (10/10/2025). Orang tua korban pun melapor ke polisi.
"Kami berhasil mengevakuasi korban dan mengamankan dua pelaku utama di lokasi. Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu," kata Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo PS Soekarno kepada wartawan, Senin (27/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pasutri itu awalnya berdalih menjemput korban untuk jalan-jalan. Bukan diajak jalan-jalan, korban malah dibawa ke rumahnya di Lawang.
Sesampai di rumah pelaku, pelaku HL menyiapkan alat suntik. Sementara istrinya mencairkan sabu, lalu memasukkannya ke dalam pipet suntik.
Saat itulah korban dipaksa disuntik di bagian tangan. Korban sebenarnya sempat menolak hingga mengalami pendarahan akibat tusukkan jarum suntik.
Akibatnya, cairan sabu sepenuhnya tidak masuk ke tubuh korban. Lalu, pelaku DA kembali memesan sabu seharga Rp 150 ribu kepada temannya berinisial MVM alias Cipeng (27) yang juga turut membantu. Kali ini, ketiga pelaku memaksa korban untuk mengisap botol kaca yang telah terisi sabu.
"Kemudian, datang MV membantu membuat alat isap dari botol kaca. Karena korban dipaksa mengisap sabu menolak, ketiga pelaku lalu menggunakan sabu bersama. Sementara korban hanya bisa menangis ketakutan," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Polisi Tangkap Pemilik Kafe yang Jadi Pengedar Sabu di Pangkep











































