Penyidik pada Kejaksaan Agung RI, Max Jefferson Mokola, mengungkap tak ada bukti tas mewah hingga perhiasan milik Sandra Dewi dibeli sebelum menikah dengan narapidana kasus korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis. Max meyakini ada uang dari Harvey yang digunakan untuk membeli tas dan perhiasan tersebut.
Max, yang merupakan salah satu penyidik kasus korupsi tata kelola timah, dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang keberatan terkait penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). Max meyakini uang Harvey dari korupsi timah sudah bercampur dalam pembelian tas mewah Sandra.
"Kemudian, kalau yang tas branded tadi, yang 88 itu, apa alasan penyidik tetap menyita itu?" tanya ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi di situ ada beberapa yang dari bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu dari hasil uang yang masuk ke rekening Sandra Dewi dipergunakan untuk membeli tas, karena ada penarikan tunai dari rekening Sandra Dewi, seperti itu," jawab Max.
"Artinya, uang yang sama tadi yang Saksi sebutkan dari yang 2016 dan tahun 2022 tadi?" tanya hakim.
"Iya, karena kita sangkakan TPPU (tindak pidana pencucian uang) juga, Majelis. Jadi di situ uang ini sudah bercampur di situ, kemudian ini diduga oleh penyidik ini dipakai untuk membeli tas," jawab Max.
Hakim mendalami transferan uang Rp 13 miliar dari Harvey ke rekening Sandra dan Rp 3,1 miliar melalui money changer PT Quantum Skyline Exchange. Max mengatakan ada uang yang ditransfer Harvey langsung ke rekening Sandra dan melalui rekening asisten Sandra bernama Ratih Purnamasari.
"Saya tegaskan ya, berarti menurut penyidik itu masih tas itu berasal dari transfer Harvey di rekening Sandra Dewi di BCA ada 2 ya, 2 rekening?" tanya hakim.
"Ada juga yang lain, rekeningnya Ratih," jawab Max.
"Makanya saya minta ketegasan dan kejelasan ya ini 2016-2019, Rp 6 miliar?" tanya hakim.
"Iya, itu yang satu. Terus yang lain Rp 7 miliar. Terus ada juga yang dari Quantum tadi Rp 3,1 miliar," jawab Max.
Hakim lalu mendalami bukti pembelian tas serta perhiasan Sandra. Max mengatakan, kepada penyidik, tak pernah ditunjukkan bukti pembelian tas dan perhiasan itu sebelum Sandra menikah dengan Harvey.
"Ini mau nanya mengenai perhiasan dan tasnya. Menurut penyidik kita pelajari, jadi uang yang sama tadi ya untuk perhiasan maupun untuk tas? Apakah penyidik waktu itu ditunjukkan bahwa jauh sebelum menikah si Pemohon juga membeli barang-barang yang termasuk disita?" tanya hakim.
"Kalau bukti pembeliannya kita tidak pernah ditunjukkan itu periode sebelum menikah. Dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan ke kita bukti pembelian itu sebelum menikah, yang ditunjukkan hanya endorse, seperti buat print out endorse itu setelah menikah dengan Pak Harvey," jawab Max.
"Jadi buktinya hanya endorse saja, tidak ada bukti pembelian jual beli?" tanya hakim.
"Pembelian jual tidak ada," jawab Max.
"Yang diperoleh sebelum menikah itu yang apa ya, yang setelah menikah?" tanya hakim.
"Tidak ada dari yang dikasih tahu, tidak ada," jawab Max.
Max mengatakan Sandra hanya menunjukkan bukti endorsement dalam periode waktu setelah menikah dengan Harvey.
"Tadi katanya endorse? Itu termasuk?" tanya hakim.
"Itu setelah menikah semuanya," jawab Max.
"Yang perhiasan tas sama apartemen ini semua setelah menikah? Nggak ada yang termasuk disita sekarang ini?" tanya hakim.
"Tidak ada yang sebelum menikah, nggak ada," jawab Max.
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat Harvey.
"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya)," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (20/10).
Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, termohon ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.
"Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," ujarnya.
Adapun yang menjadi dalih Sandra dalam keberatan ini adalah sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah. Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10).
Sebagai informasi, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim juga membebankan uang pengganti Rp 420 miliar kepada Harvey.
Hakim juga memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara. Selain aset atas nama Harvey, ada juga aset Sandra Dewi yang dirampas. Aset itu antara lain mobil hadiah ultah, perhiasan, hingga tas mewah berbagai merek.
Simak Video 'Jaksa Sebut Perhiasan-Tas Sandra Dewi yang Disita Hasil Korupsi Timah':
(mib/idn)










































