Ramai Penjualan Foto di Aplikasi AI, Komisi I DPR Soroti Etika Fotografi

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 28 Okt 2025 09:04 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti fenomena fotografer dadakan yang memotret seseorang sedang berolahraga di jalan untuk diperjualbelikan di aplikasi berbasis artificial intelligence (AI). Dave mewanti-wanti soal ruang publik bukan berarti bebas dari etika.

Adapun fenomena ramainya penjualan foto seseorang di ruang publik menjadi perbincangan di media sosial X, dilihat Senin (27/10/2025). Dinarasikan jika kini merebak fotografer dadakan dengan target seseorang yang tengah berolahraga di fasilitas umum.

Mereka lantas mengunggah foto yang diambil secara acak ke aplikasi yang mengandalkan pengenalan wajah (face recognition). Hal ini menjadi polemik lantaran tak semua pihak sadar atau berkenan wajahnya untuk diunggah di aplikasi berbasis jual-beli foto.

"Fenomena fotografer dadakan yang memanfaatkan teknologi AI untuk menjual foto orang-orang yang sedang berolahraga di ruang publik memang patut menjadi perhatian serius. Saya melihat ini sebagai bagian dari dinamika baru dalam ekosistem digital, di mana batas antara ruang privat dan ruang publik semakin kabur akibat kemajuan teknologi," kata Dave kepada wartawan, Selasa (28/10).

Dave mengatakan, meski aktivitas di ruang terbuka, bukan berarti semua pihak bebas mengesampingkan etika. Ia menyebutkan penjualan foto tanpa izin justru melanggar perlindungan privasi terhadap hak individu.

"Kita perlu menegaskan bahwa ruang publik bukanlah ruang bebas dari etika. Meskipun secara hukum seseorang yang berada di ruang terbuka dapat saja difoto, penggunaan dan komersialisasi foto tersebut tanpa izin jelas menabrak prinsip dasar perlindungan privasi dan hak atas citra diri," ungkapnya.

Politikus Golkar ini menyebut perlu adanya regulasi penggunaan data biometrik ke depannya. Ia mengatakan ruang digital tak bisa dibiarkan berkembang tanpa pagar etika.

"Saya melihat urgensi untuk memperkuat regulasi terkait pemanfaatan teknologi digital, khususnya yang menyangkut penggunaan data biometrik dan citra pribadi. Kita tidak bisa membiarkan ruang digital berkembang tanpa pagar etika dan hukum yang jelas," kata Dave.

"Perlu ada mekanisme perizinan yang transparan dan wajib bagi setiap bentuk komersialisasi foto individu, meskipun diambil di ruang publik," tambahnya.

Dave mendorong Kemenkomdigi membuat aturan pedoman etik fotografi digital di ruang publik. Ia menilai hal ini sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi pelanggaran hak privasi seseorang.

"Saya juga mendorong Kemenkomdigi dan para pemangku kepentingan untuk segera menyusun pedoman etik fotografi digital di ruang publik, termasuk yang melibatkan AI. Ini penting agar masyarakat tidak menjadi objek pasif dari eksploitasi teknologi, melainkan tetap memiliki kendali atas identitas dan citra dirinya," kata Dave.

"Ke depan, kami di Komisi I DPR RI akan terus mencermati secara seksama perkembangan teknologi digital yang memungkinkan komersialisasi citra individu tanpa persetujuan. Fenomena ini menuntut respons kebijakan yang tidak hanya reaktif, tetapi juga antisipatif terhadap potensi pelanggaran hak privasi di ruang publik," imbuhnya.

Simak juga Video: Mendikasmen Tekankan Pentingnya Beretika Dalam Penggunaan AI




(dwr/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork