Danki Lettu Rahmad Didakwa Izinkan Anggota Aniaya Prada Lucky hingga Tewas

Simon Selly - detikNews
Senin, 27 Okt 2025 13:06 WIB
Suasana sidang perdana kasus meninggalnya Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025). (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Letnan Satu (Lettu) Infantri (Inf) Rahmad Faizal dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perdana kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian prajurit Yonif 834/MW, Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo. Lettu Rahmad merupakan Komandan Kompi (Danki) Batalion TP 834 Waka Nga Mere.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang ini dipimpin ketua majelis hakim militer Mayor Chk Subiyatno didampingi hakim anggota I, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, dan hakim anggota II Kapten Zainal Arifin Anang Yulianto.

Sidang dengan nomor register 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh oditur militer. Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto.

"Terdakwa tidak menghentikan pemukulan dan cambukan oleh anggota," tegas Oditur Alex Panjaitan di ruang sidang utama, dilansir detikBali, Senin (27/10/2025).

Terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu primer Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM subsider Pasal 131 ayat (1) KUHPM dan kedua primer Pasal 132 KUHPM juncto Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM. Kemudian, dakwaan subsider Pasal 132 KUHPM juncto Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM.

"Terdakwa dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan melakukan suatu kejahatan atau yang menjadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan seorang bawahan, dengan sengaja tidak mengambil suatu tindakan kekerasan yang diharuskan sesuai dengan kemampuannya terhadap pelaku tersebut dalam dinas dengan sengaja memukul dan sebagainya mengakibatkan mati," beber Alex.

Simak juga Video 'Puan Minta Tersangka Penganiayaan Prada Lucky Dihukum Seadil-adilnya':




(idh/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork