AAS (36) menganiaya rekannya sendiri berinisial HJ (53) hingga tewas lantaran kesal gegara urusan sabu. Polisi mengungkap pelaku kesal setelah mendapatkan jumlah sabu lebih sedikit meski ikut patungan.
"Mereka hanya pengguna, tapi ada salah paham saat menggunakan sabu tersebut sehingga timbul emosi. Hasil interogasi saat kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal saat dimintai konfirmasi, Senin (27/10/2025).
Alfian mengungkap pelaku bersama korban patungan untuk membeli sabu. Namun, pelaku merasa korban menggunakan sabu lebih banyak daripada pelaku.
"Iya (beda jumlah, korban lebih banyak, pelaku sedikit), seperti itu hasil interogasi pelaku. Urunan belinya," ungkap Alfian.
Alfian mengatakan pengedar sabu ke AAS dan HJ sedang diburu. Dia mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Dalam penyelidikan ini (pelaku diburu). (Dikerahkan tim) gabungan, reskrim, narkoba, dan polsek," kata Alfian
Sebelumnya, Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono menjelaskan, AAS menganiaya HJ dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis karambit. AAS menganiaya HJ lantaran memiliki dendam terkait penyalahgunaan sabu.
AAS menganiaya dengan melukai leher korban hingga menyebabkan pendarahan.
"Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan satu bilah senjata tajam jenis karbit ke arah korban sebanyak satu kali dan mengenai leher korban, yang mengakibatkan leher korban sobek yang mengakibatkan pendarahan dan meninggal dunia," jelas Samsono.
Dia mengatakan korban sebetulnya sempat dibawa ke rumah sakit. Namun kondisi korban sudah tak tertolong.
Peristiwa penganiayaan yang dialami HJ terjadi pada Sabtu (25/10), pukul 18.30 WIB, di Perumahan Polonia, Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur. Dua orang saksi sempat melihat HJ sudah dalam kondisi mengenaskan.
Kedua saksi juga sempat ingin menolong korban. Namun, saat akan menolong, saksi dilarang pelaku hingga ikut diserang dengan sajam.
Pelaku pada akhirnya ditangkap polisi pada Minggu (26/10), pukul 03.30 WIB dini hari. Pelaku ditangkap di Jalan Swadaya I, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian pun masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti. Pelaku pun disangkakan dengan Pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Lihat juga Video 'Sadis, Pria di Bali Bunuh Kekasih Lalu Tidur Bareng Mayatnya':
(idn/idn)