Petugas Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga remaja yang hendak melakukan tawuran di kawasan Sunter Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi menyita dua bilah celurit dan satu petasan yang diduga akan digunakan saat tawuran.
Peristiwa terjadi pada Minggu (26/10/2025) dinihari, sekitar pukul 04.00 WIB di depan RS Mitra Keluarga Kemayoran. Setelah menerima laporan warga, polisi melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan berhasil menangkap tiga orang.
"Kami menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan kelompok pemuda di sekitar RS Mitra Keluarga Kemayoran," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Minggu (26/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim Patroli Perintis Presisi langsung kami kerahkan dan berhasil menangkap tiga orang pemuda yang membawa senjata tajam serta petasan," tambahnya.
Ketiga pelaku berinisial GSA (23), MA (25), dan MFF (19). Para pelaku beserta barang bukti dua bilah celurit dan satu petasan dibawa ke Polsek Kemayoran guna pengusutan lebih lanjut.
"Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tegasnya.
Kasat Samapta Kompol William Alexander menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap saat sedang bersiap melakukan aksi tawuran.
"Saat anggota tiba di lokasi, kelompok pemuda tersebut masih bersiap melakukan aksi tawuran. Petugas langsung bergerak cepat mengamankan tiga orang berikut barang bukti," kata Kompol William.
"Kami akan terus meningkatkan patroli di jam-jam rawan dan menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat," tutupnya.
Lihat juga Video: 28 Pelajar Purwakarta Diamankan Polisi saat Hendak Tawuran











































