Polisi berhasil menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jalan Raya Perancis, Benda, Kota Tangerang. Dua orang itu ditangkap setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapat laporan dari warga.
"Ketika tim kami tiba di lokasi, benar ditemukan dua orang pemuda yang sedang membawa celurit di Jalan Raya Perancis. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan," kata Kapolsek Benda AKP Sriyono kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/10) dini hari. Polisi mendalami kemungkinan keduanya terlibat aksi tawuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pun dua pemuda yang ditangkap adalah MA alias Kode (20), warga Kosambi, dan Y alias Kunyuk (20), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari tangan keduanya, petugas menyita dua bilah celurit masing-masing berukuran besar dan sedang sebagai barang bukti.
"Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin untuk mencegah potensi kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda," ujarnya.
Dua orang itu masih dalam pemeriksaan kepolisian. Akibat perbuatannya, kedua orang itu disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Tonton juga Video: Momen 3 Remaja Bawa Celurit Diamankan Warga di Bogor











































